JAKARTA, beritajateng.tv – Baru-baru ini kabar berhembus soal kasus David Ozora, Shane Lukas menjadi sorotan karena ia telah mendapat vonis 5 tahun penjara.
Adapun vonis lima tahun penjara tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada Lukas pada Kamis (7/9/2023).
Sebagaimana kita ketahui, Shane Lukas terlibat dalam kasus penganiayaan berat David Ozora bersama dengan Mario Dandy.
Lebih lanjut, Shane Lukas telah Majelis Hakim nyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan tindak pidana penganiayaan berat secara sengaja atau berencana.
Karena hal itu juga, Majelis Hakim resmi menjatuhi vonis penjara selama lima tahun kepada Shane Lukas.
BACA JUGA:Bikin Mario Dandy Tersenyum, Begini Chat Amanda Mantan Mario Saat Dibacakan dalam Sidang Lanjutan
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim di PN Jaksel, Kamis.
Tak hanya itu, dia juga meminta pemilik nama lengkap Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan itu untuk tetap masuk penjara dengan masa pidana di kurangi selama ada di belakang jeruji.