“Setelah proses patsus selesai, penyidik krimum akan mengambil alih guna penahanan lebih lanjut,” jelas Artanto.
Keputusan menetapkan Brigadir Ade Kurniawan sebagai tersangka berdasarkan beberapa faktor, seperti keterangan saksi serta barang bukti yang penyidik temukan. Saksi yang memberikan keterangan meliputi orang tua korban, teman wanita tersangka, dan dokter forensik.
BACA JUGA: Brigadir Ade Kurniawan Bakal Jalani Sidang Kode Etik Pekan Depan
Selain itu, ekshumasi jenazah bayi NA serta rekaman CCTV juga menjadi faktor pendukung dalam penetapan status tersangka terhadap Brigadir AK. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkan kepada kejaksaan.
“Langkah selanjutnya adalah pemberkasan. Jika semua sudah lengkap, berkas akan langsung dikirim ke kejaksaan untuk diperiksa lebih lanjut dalam tahap satu,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah laporan dugaan penganiayaan terhadap bayi usia dua bulan ke Polda Jawa Tengah. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng kini masih terus menangani kasus tersebut. (*)
Respon (3)