BACA JUGA: Tabrak Mundur Korban dengan Truk, Begini Kronologi Pembunuhan Sopir Asal Kendal di Purbalingga
Salah satu pelaku mengaku motif mereka ialah desakan kebutuhan hidup. Ia memiliki utang sehingga akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap korban yang pelaku kenal.
Dari pengungkapan kasus, petugas mengamankan barang bukti 1 sepeda motor milik korban, 1 buah batu untuk menghantam kepala korban, 1 buah tali untuk menjerat leher korban, dan 1 stel pakaian yang korban kenakan.
Para pelaku terjerat dengan ancaman pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya yakni maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





