Hukum & Kriminal

Buang Mayat Korban di Selokan, Begini Pengakuan Tersangka Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo

×

Buang Mayat Korban di Selokan, Begini Pengakuan Tersangka Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo

Sebarkan artikel ini
Sukoharjo Pembunuhan Perempuan
Para pelaku pembunuhan seorang perempuan di Sukoharjo, Rabu, 24 April 2024. (Yovita/beritajateng.tv)

BACA JUGA: Tabrak Mundur Korban dengan Truk, Begini Kronologi Pembunuhan Sopir Asal Kendal di Purbalingga

Salah satu pelaku mengaku motif mereka ialah desakan kebutuhan hidup. Ia memiliki utang sehingga akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap korban yang pelaku kenal.

Dari pengungkapan kasus, petugas mengamankan barang bukti 1 sepeda motor milik korban, 1 buah batu untuk menghantam kepala korban, 1 buah tali untuk menjerat leher korban, dan 1 stel pakaian yang korban kenakan.

Para pelaku terjerat dengan ancaman pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya yakni maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp