Sesuai Permendes No 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023, dana desa diarahkan digunakan untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, peningkatan kapasitas pengelola BUMDes, pengembangan usaha ekonomi produktif yang dikelola BUMDes, serta pengembangan desa wisata.
Dikatakannya, usaha yang dikelola BUMDes tak boleh menyaingi usaha masyarakat yang sudah berjalan. Wisnu mengusulkan perangkat desa untuk membentuk BUMDes yang bergerak di sektor grosir yang mendukung usaha mikro masyarakat. Sehingga bisa saling bersinergi dengan usaha dan potensi masyarakat di desa tersebut.
“Jadi kulakan atau bakulannya bisa di BUMDes, atau bisa juga BUMDes jadi marketing dari usaha industri rumahan. Jadi bisa mengangkat bersama. Atau bisa membangun wisata di desa, karena dengan begitu semua sektor bisa berkembang bersama-sama,” katanya.
Ketua KNPI Kabupaten Semarang Bagus Suryokusumo mengatakan, kunci keberhasilan BUMDes ada pada manajerialnya. Baik manajemen operasional maupun bisnisnya. Pengelola BUMDes perlu dipilih dari orang-orang yang profesional di bidangnya agar tak asal-asalan dalam menjalankan usaha.
Menurut dia, dana desa bisa dimanfaatkan untuk pengembangan BUMDes melalui kerjasama dengan toko online ataupun menciptakan aplikasi yang menjual produk-produk UMKM di desa.
“Antara desa satu dan lainnya punya potensi berbeda. Hendaknya ini dikembangkan dan dikemas sedemikian rupa,” paparnya. (adv)
editor: ricky fitriyanto