Selain mengembalikan sistem lama, SK pembatalan juga memuat perintah kolaborasi satuan pendidikan dengan lembaga keagamaan.
“Kolaborasinya bukan membangun TPQ baru, tetapi memanfaatkan yang sudah ada sebagai mitra pendidikan karakter,” jelas K.H. Yusuf.
Kolaborasi ini akan masuk pembahasan lebih detail antara dinas pendidikan dan pihak lembaga keagamaan. Tujuannya, mengintegrasikan pendidikan formal dengan pendidikan agama agar perkembangan karakter siswa lebih optimal. (*)





