Jateng

Bupati Semarang: Tegaskan Larangan ASN Mudik dengan Mobil Dinas dan Terima Parsel

×

Bupati Semarang: Tegaskan Larangan ASN Mudik dengan Mobil Dinas dan Terima Parsel

Sebarkan artikel ini
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Semarang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, pada Lebaran 1447 Hijriyah/2026.

Selain itu, seluruh ASN juga tidak boleh menerima parsel lebaran. Hal itu sesuai instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri hingga Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Instruksi ini guna menjaga integritas di lingkungan birokrasi Prmkab Semarang,” ungkapnya di Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu 14 Maret 2026.

BACA JUGA: Bazar Unik Ramadan di Semarang, Ambil Baju Bekas Berkualitas Bayar Seikhlasnya

Sebagai bentuk kepatuhan, tegas bupati, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Semarang tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik pribadi. Termasuk menerima bingkisan atau parsel lebaran.

Terkait dengan larangan ini, Bupati Semarang bakal menerbitkan surat edaran resmi yang akan di sampaikan kepada segenap pimpinan OPD. Yakni di lingkungan Pemkab Semarang.

“Sesuai dengan arahan KPK dan Mendagri, suratedaran sedang kami siapkan. Supaya seluruh ASN tidak menerima bingkisan, parsel atau hadiah Idul Fitri,” tegas Ngesti Nugraha.

Masih terkait dengan larangan penggunaan kendaraan dinas, lanjut bupati, sejak Jumat 13 Maret 2026 kemarin kendaraan dinas (mobil maupun sepeda motor) sudah harus ‘dikandangkan’.

BACA JUGA: Pawai Dugderan di Jalan Pemuda Kota Semarang, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya Mulai Jam 12 Siang

Sehingga nanti pada saat masa cuti lebaran para ASN mulai berlaku, seluruh kendaraan tersebut sudah tidak ada yang di gunakan dan sudah berada di garasi masing-masing OPD.

“Kecuali kendaraan dinas operasional yang akan ASN gunakan untuk memberikan dukungan pelayanan pada masa arus mudik maupun arus balik Lebaran 1447 Hijriyah di Kabupaten Semarang,” tandas bupati. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp