SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus keterlambatan pembayaran upah buruh yang bekerja di proyek pembangunan Gedung Rawat Inap 12 Lantai Tahap 3 Rumah Sakit Daerah (RSD) K.R.M.T Wongsonegoro, Kota Semarang, mendapat perhatian dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menegaskan bahwa persoalan tersebut memang tak terkait langsung dengan pihaknya. Namun, hal itu menjadi perhatian karena menyangkut hak tenaga kerja yang subkontraktor pekerjakan.
“Sebenarnya tadi [masalah keterlambatan pembayaran] tidak terkait secara langsung dengan kami, tetapi kami hanya mengingatkan kaitannya dengan pihak Subkon yang mempekerjakan pegawai, karyawan, atau tukang di proyek tersebut,” ujar Aziz saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Rabu, 5 November 2025 sore.
Ia menjelaskan, secara hukum hubungan kerja dalam proyek seperti itu terjadi antara pekerja dan subkontraktor, bukan dengan kontraktor utama. Sebab, pihak yang merekrut dan memberi perintah langsung kepada pekerja adalah subkontraktor.
BACA JUGA: Ada Aksi Damai di RS Wongsonegoro, Pemkot Klarifikasi Sebut Murni Masalah Antar Rekanan
“Kami mengingatkan, yang pertama, bahwa hubungan kerja itu antara pihak pekerja dengan subkontraktor, bukan dengan main kontraktor. Karena yang meng-hire atau mempekerjakan itu adalah pihak subkon,” kata Aziz.
Menurutnya, sebuah hubungan kerja dapat diidentifikasi dari tiga unsur utama, yakni adanya pekerjaan, perintah, dan upah. Jika ketiga unsur tersebut terpenuhi, kata Aziz, maka kewajiban membayar upah berada di tangan pihak yang mempekerjakan.
“Jadi, hubungan kerja itu ada tiga tandanya: ada pekerjaan, ada perintah, dan ada upah. Maka ketika sudah ada pekerjaan dan perintah yang dilaksanakan, maka pihak subkontraktor wajib membayar upahnya,” tegasnya.
Minta subkontraktor daftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan untuk pekerja proyek RS Wongsonegoro
Selain kewajiban pembayaran upah, Aziz juga menyoroti aspek perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja proyek. Ia menekankan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para buruh dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Yang kedua, tadi saya juga mengingatkan agar tenaga kerja di proyek tersebut dilindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan, minimal dua program, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Karena risiko kecelakaan di tempat kerja itu selalu ada, jadi harus dilindungi,” terang Aziz.
Aziz menambahkan, jika terjadi kecelakaan sementara pekerja belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka seluruh tanggung jawab pengobatan dan santunan menjadi kewajiban perusahaan.
BACA JUGA: Segera Beroperasi, Gedung Kanker Terpadu RSUD KRMT Wongsonegoro Tunggu Izin Bapeten
“Kalau sampai terjadi kecelakaan sementara mereka belum terdaftar BPJS, maka menjadi kewajiban perusahaan untuk mengobati dan memberikan santunan. Harus laksanakan itu,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai jenis tenaga kerja yang terlibat dalam kasus tersebut, Aziz menegaskan bahwa para pekerja tersebut ialah buruh proyek, bukan tenaga medis rumah sakit. “Nggih, nggih, betul [bukan nakes],” kata Aziz.
Berdasarkan informasi yang ia terima, para buruh tersebut belum menerima gaji selama sekitar dua bulan. “Kalau tadi informasinya sekitar dua bulan, ya. Dua bulan,” pungkasnya.
Aksi damai di RSD Wongsonegoro
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan bahwa aksi damai di area Rumah Sakit Daerah (RSD) K.R.M.T Wongsonegoro pada Senin, 3 November 2025 tidak memiliki kaitan langsung dengan kebijakan Pemkot maupun manajemen rumah sakit.
Aksi yang berlangsung sekitar satu jam itu disebut murni merupakan urusan internal antara dua pihak swasta yang sedang berselisih dalam proyek pembangunan Gedung Rawat Inap 12 lantai tahap 3.
Plt. Direktur Utama RSD K.R.M.T Wongsonegoro, Mochamad Abdul Hakam, menegaskan bahwa pihak rumah sakit hanya memiliki kontrak resmi dengan PT Wahyu Prima selaku pelaksana utama proyek, sesuai surat perjanjian kerja bernomor 027.2/490/A/2025 tertanggal 9 Juli 2025.
BACA JUGA: Kasus Demam Berdarah di Semarang Naik Signifikan, RSUD KRMT Wongsonegoro Rawat 68 Pasien
“Pihak yang melakukan aksi, yaitu PT Anugrah Mandiri Teknik, tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan rumah sakit,” ucap Hakam, Senin, 3 November 2025.
Menurutnya, tuntutan yang pihak aksi suarakan berkaitan dengan pekerjaan Mekanikal Elektrikal Plumbing (MEP) yang mereka klaim telah mereka kerjakan namun belum kontraktor utama bayarkan.
“Secara administratif dan hukum, persoalan ini berada di ranah antarrekanan swasta. Rumah sakit tidak bisa ikut campur,” jelasnya.
Aksi damai tersebut berlangsung tertib di bawah pengawasan Polsek dan Koramil Tembalang serta Kesbangpol Kota Semarang. Setelah aksi selesai, kedua pihak terfasilitasi untuk melakukan mediasi di aula Koramil Tembalang. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





