Jateng

Buruh Singgung Semarang jadi Ibu Kota dengan Upah Terkecil: Jauh dari Kebutuhan Hidup Layak

×

Buruh Singgung Semarang jadi Ibu Kota dengan Upah Terkecil: Jauh dari Kebutuhan Hidup Layak

Sebarkan artikel ini
buruh
Anggota Dewan Pengupahan dari Federasi Serikat Pekerja Industri Pertanian (FSPIP), Karmanto (kanan) dan Anggota Dewan Pengupahan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI–KSPI), Pratomo Adinata (kiri) saat dijumpai di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Rabu, 5 November 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Karmanto menambahkan, paparan dari pemerintah pusat hari ini masih sebatas uji publik revisi kedua terhadap PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Paparan tentang RPP 36/2021 ini uji publik tentang RPP perubahan kedua. Pengesahannya belum pasti, jadi penetapan UMP tahun ini mungkin bisa menunggu pengesahan atau bisa mundur,” pungkasnya.

Sebut biaya hidup layak di Jateng butuh minimal Rp2,8 juta

Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI–KSPI), Pratomo Adinata, menegaskan, kesenjangan upah paling parah terjadi di Jawa Tengah.

“Kalau bicara disparitas paling parah, ya kita bisa lihat saja. Upah terendah itu ada di Jawa Tengah, Banjarnegara hanya Rp2,1 juta. Sedangkan yang tertinggi ada di Karawang. Ini sangat miris, terlebih lagi kalau kita bicara ibu kota, salah satunya Kota Semarang itu upah ibu kota yang terendah,” ujarnya.

Ia mengatakan, buruh meminta agar kebijakan pengupahan memperhatikan kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai informasi dari Kementerian Tenaga Kerja.

“Saat itu Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Pak Yassierli, menyampaikan secara langsung bahwa kebutuhan hidup layak untuk Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp2,8 juta,” ucapnya.

Pratomo menegaskan, kenaikan UMP 10 persen merupakan batas minimal, sementara tuntutan utama buruh adalah penerapan KHL secara penuh.

“Itu minimal kenaikan. Jadi kita minta sebenarnya 100 persen KHL. Karena KHL itu komponen paling basic bagi buruh untuk penghidupan selama satu bulan,” katanya.

Ia menjelaskan, pembahasan hari ini belum menghasilkan keputusan karena regulasi pengupahan yang baru belum disahkan.

“Belum ada regulasi yang keluar, masih dengar pendapat dan paparan. Sehingga nanti kita sampaikan konsep dari serikat sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Jangan cuma Kota Semarang dan Jepara, Pratomo minta penerapan UMSK di semua wilayah, minta kenaikan 6 persen dari UMP