Lebih jauh, dalam pertemuan tersebut, Pratomo juga mengusulkan pemerkuatan upah minimum sektoral (UMSK) dan tidak hanya berlaku di dua kabupaten. Saat ini, penerapan UMSK di Jawa Tengah hanya di Jepara dan Kota Semarang.
“Kita harapkan penetapan UMSK yang ada di Jawa Tengah bukan hanya sebagai pelengkap atau kewajiban gubernur saja, harapan kami kali ini ada progres lebih ya, biar sektor-sektor industri yang memang layak bisa ditetapkan [sistem UMSK] oleh gubernur,” ujarnya.
BACA JUGA: Gaji di Jateng Terendah se-Indonesia, Aliansi Buruh Singgung Karyawan Terampil Lari ke Jabar dan Jatim
Pratomo menyebut, ada tiga sektor yang pengusulannya dengan konsep UMSK. Yakni industri logam, otomotif, dan komponennya dengan tambahan 6 persen dari UMP; sektor kimia, farmasi, alas kaki, tekstil, dan garmen sebesar 4 persen; serta sektor agro sebesar 2 persen.
“Itu semua sudah kita dasari landasan-landasan sesuai amanah MK dan tidak keluar dari regulasi yang ada di Indonesia,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





