Jateng

Buruh Singgung Semarang jadi Ibu Kota dengan Upah Terkecil: Jauh dari Kebutuhan Hidup Layak

×

Buruh Singgung Semarang jadi Ibu Kota dengan Upah Terkecil: Jauh dari Kebutuhan Hidup Layak

Sebarkan artikel ini
buruh
Anggota Dewan Pengupahan dari Federasi Serikat Pekerja Industri Pertanian (FSPIP), Karmanto (kanan) dan Anggota Dewan Pengupahan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI–KSPI), Pratomo Adinata (kiri) saat dijumpai di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Rabu, 5 November 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Lebih jauh, dalam pertemuan tersebut, Pratomo juga mengusulkan pemerkuatan upah minimum sektoral (UMSK) dan tidak hanya berlaku di dua kabupaten. Saat ini, penerapan UMSK di Jawa Tengah hanya di Jepara dan Kota Semarang.

“Kita harapkan penetapan UMSK yang ada di Jawa Tengah bukan hanya sebagai pelengkap atau kewajiban gubernur saja, harapan kami kali ini ada progres lebih ya, biar sektor-sektor industri yang memang layak bisa ditetapkan [sistem UMSK] oleh gubernur,” ujarnya.

BACA JUGA: Gaji di Jateng Terendah se-Indonesia, Aliansi Buruh Singgung Karyawan Terampil Lari ke Jabar dan Jatim

Pratomo menyebut, ada tiga sektor yang pengusulannya dengan konsep UMSK. Yakni industri logam, otomotif, dan komponennya dengan tambahan 6 persen dari UMP; sektor kimia, farmasi, alas kaki, tekstil, dan garmen sebesar 4 persen; serta sektor agro sebesar 2 persen.

“Itu semua sudah kita dasari landasan-landasan sesuai amanah MK dan tidak keluar dari regulasi yang ada di Indonesia,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp