Pelaku lantas mengajak korban berhubungan intim layaknya suami-istri sebanyak dua kali di hotel yang sama. Perbuatan tersebut bahkan juga pernah pelaku lakukan di rumahnya sendiri.
“Pelaku membujuk rayu korban dan berjanji akan bertanggung jawab untuk meyakinkan korban,” jelas AKBP Wawan Andi Susanto, Kamis 2 Januari 2024.
BACA JUGA: Suasana Malam di Goa Terawang Blora: Sensasi Menikmati Keindahan Stalaktit Berusia Ribuan Tahun!
Atas perbuatannya, BD kini dalam penahanan di Polres Blora. Ia terjerat dengan pasal kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi