SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang gugatan Praperadilan terkait dugaan calo Bintara Polda Jateng berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (12/04/2023).
Sidang praperadilan calo Bintara Polda Jateng sempat tertunda sehari karena Kuasa Hukum Termohon menyatakan belum siap. Sidang ini seharusnya berlangsung pada Selasa, (11/04/2023) kemarin.
“Kemarin agenda pemeriksaan para pihak, kesepakatan jadwal agenda sidang, pembacaan praperadilan, termohon belum siap jawaban tunda hari ini. Jadi hari ini adalah sidang setelah sempat tertunda sehari,” ungkap Kuasa Hukum MAKI Dwi Nurdiansyah, Rabu (12/04/2023).
Berdasarkan keterangan Dwi, termohon dalam hal ini Polda Jateng, terwakili oleh Kasubidbankum Bidkum AKBP Masruroh, S.H, M.H., POK Analis Bidkum AKBP Mugiyartiningrum, Kaurbanhatkum Bidkum AKP Ibnu Suka S.H, M.H., dan Paurbanhatkum Bidkum Bambang Indra.
Kasus Calo Bintara Polda Jateng Terus Bergulir, MAKI Pantang Menyerah Ajukan Gugatan
Dalam surat jawaban termohon, tertulis bahwa termohon menyatakan gugatan yang MAKI sampaikan sebagai pemohon adalah tidak jelas atau obscuur libel.
“Termohon menyatakan obscuur libel / kabur / tidak jelas, karena Para Pemohon tidak menunjukkan Nomor dan tanggal Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang terhenti penyidikannya oleh Termohon sebagai dasar Para Pemohon mengajukan Permohonan praperadilan”, tulis Kuasa Termohon.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum MAKI Dwi Nurdiansyah Santoso angkat bicara.
Pihaknya mengungkapkan kekecewaan terhadap Polda sebagai termohon tidak melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus calo Bintara Polda Jawa Tengah.
“Kecewa karena termohon ternyata belum melakukan penyidikan perkara suap/pungli Bintara,” ujar Dwi saat wartawan beritajateng.tv menghubungi melalui WA, Rabu (12/04/2023).
Tidak ingin bungkam seribu bahasa, MAKI akan terus mengawal kasus calo Bintara Polda Jateng dengan mengirim laporan resmi ke Dirkrimsus Polda Jateng untuk menyidik perkara a quo.
“Setelah putusan, kami akan bikin laporan resmi ke Dirkrimsus Polda Jateng untuk menyidik perkara a quo”
MAKI melalui kuasa hukumnya akan terus melayangkan gugatan hingga Polda Jateng melakukan penyidikan.
“Jika kemudian nanti tidak terproses atau mangkrak, maka akan gugat praperadilan lagi meskipun harus 10 kali gugatan hingga Polda Jateng melakukan penyidikan,” tegas Dwi (*).
Editor: Andi Naga Wulan.





