Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Calon Anggota KPU Tak Boleh Terikat Pernikahan dengan Penyelenggara Pemilu Lain

×

Calon Anggota KPU Tak Boleh Terikat Pernikahan dengan Penyelenggara Pemilu Lain

Sebarkan artikel ini
Turtiantoro
Ketua Pansel calon anggota KPU Wilayah Seleksi Jateng 2 Turtiantoro saat diwawancara, Sabtu 15 Juli 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Kalau kita menghendaki sebanyak-banyaknya, karena itu ruang partisipasi masyarakat. Pengalaman untuk daftar, proses tahapan, kok rontok di tengah jalan, itu jangan dikira nggak ada gunanya. Ada gunanya itu, nantikan ada lagi kesempatan,” tegasnya.

Turtiantoro sebut pendaftar tak boleh ada konflik kepentingan

Tak boleh ada ikatan perkawinan menjadi syarat terpenting, namun kerap kali sulit untuk diselidiki satu per satu oleh pansel. Hal ini dibenarkan Turtiantoro.

“Menikah dengan penyelenggara pemilu lain? Oh engga boleh. Itu potensial menimbulkan konflik kepentingan dan kolusi. Seluruh penyelenggara pemilu nggak boleh,” tegasnya.

BACA JUGA: KPU Sambut Baik Kerja Sama dengan AMSI Sajikan Jurnalisme Cek Fakta Pemilu 2024

Kendati demikian, pihaknya berharap kepada seluruh calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang mendaftar untuk jujur terkait ikatan perkawinan masing-masing.

“Walau pun diteliti nggak gampang itu. Butuh kejujuran, butuh integritas dari calon, saya ada keterkaitan atau tidak ada keterkaitan perkawinan dengan penyelenggara pemilu. Itu penting,” pungkasnya. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan