Namun, jika calon siswa memutuskan untuk pindah dari SMA ke SMK, Syamsuddin menyebut syarat-syarat lain yang mesti pendaftar penuhi. Sebab, kata Syamsuddin, syarat pendaftaran SMA dan SMK berbeda.
“Masih bisa pindah sekolah sampai tanggal 27 Juni 2024. Nanti ada fitur upload surat keterangan sehat kalau dia pindah mau masuk ke SMK,” bebernya.
Sudah ganti pilihan sekolah tapi nama terus terpental, sekolah swasta jadi satu-satunya jalan?
Menurut data yang beritajateng.tv terima dari Syamsuddin, sebanyak 434.600 calon peserta didik telah mengajukan akun per Senin, 24 Juni 2024 pukul 10.07 WIB.
Dari angka itu, hanya 320.237 pendaftar yang sudah melakukan verifikasi berkas dan mengikuti tahapan pendaftaran sekolah.
BACA JUGA: Tak Lama Lagi, Ini Cara Cek Hasil Seleksi Sementara PPDB Jawa Tengah 2024 Jenjang SMA/SMK
Sementara itu, pada PPBD 2024/2025, SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah memiliki daya tampung sebanyak 225.230 kursi. Adapun pembagiannya yakni 120.012 untuk SMAN dan 105.218 untuk SMKN.
Jika calon peserta didik sudah ganti pilihan sekolah namun masih saja terpental, Syamsuddin menyebut sekolah swasta bisa menjadi opsi.
Sebab, kata Syamsuddin, dari 300 ribu lebih pendaftar hanya akan bisa diterima sebanyak daya tampung saja.
“Ada 225 ribu kuota SMA/SMK Negeri. CPD sudah verifikasi ada 300 ribu sekian. Artinya ada yang mau tidak mau, dia tidak kebagian,” bebernya.
Sesuai perhitungan, bakal ada sekitar 95.007 pendaftar yang tak lolos SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi