Untuk penanganan dugaan kasus tindak pidana yang dilakukan tiga desa yakni desa Beganjing, Nginggil dan Sumber, lanjut Setiyanto, pihaknya masih minta keterangan saksi ahli.
“Untuk Beganjing dan lainya, kita masih minta keterangan saksi ahli. Nanti keterangan saksi ahli bagaimana ini memang baru proses, nanti akan kami ambil dan itu akan kami masukan berkas dan kami kembalikan ke Kejaksaan lagi,” ucapnya.
Terpisah Kasi Intel Kejakasaan Negeri (Kejari) Blora, Jatmiko mengatakan dua desa sendiri masih dalam tahap P19, saat ini berkasnya dimembalikan ke Penyidik.
“Dua desa masih tahap P19. Berkasnya di Kejasaan dan saat ini kita kembalikan ke pemyidik. Nanti akan kita sampaikan ke teman -teman perkembangan selanjutnya bagaimana, karena ini ada satu lagi berkas desa yang masuk, kalau gak salah desa Kentong,” kata Jatmiko
Ditambahkan Jatmiko, dalam penanganan kasus Perades ini oihaknya selalu koordinasi dengan penyidik, jangan sampai mereka lapor ke Kejari juga lapor ke penyidik Polres kasunya sama.
Menurutnya jumlah laporan yang masuk ke Kejari dari PKN ada tiga kasus yang sudah ditindaklanjuti, yang 11 kasus tentang nepotisme karena sama dengan Polres sudah ditolak. (Her/El)