BLORA, 21/2 (BeritaJateng.tv) – Satuan Reskrim Polres Blora mengamankan seorang Kepala desa dan pendamping lokal desa (PLD) desa Beganjing, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora.
Keduanya dilaporkan ke Polres Blora oleh warga, lantaran diduga memalsukan Surat Keputusan (SK) Badan Usaha Millik Desa (BUMDes) untuk persyaratan penjaringan tes Perangkat desa (Perades) setempat.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto membenarkan peristiwa penahanan kedua tersangka tersebut.
“Ya mas, mulai kemarin,” ucap AKP Setiyanto singkat, Senin (21/2/2022).