SEMARANG, beritajateng.tv – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi, optimistis target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah yang dia pimpin tetap tercapai hingga akhir 2026.
Salah satu caranya, Ahmad Luthfi memberi restu tBadan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng untuk memberikan relaksasi berupa penghapusan denda dan pajak progresif bagi masyarakat.
Dia mengklaim, kebijakan tersebut dia berikan untuk meringankan beban masyarakat. Sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Ya, kami kemarin untuk penghapusan denda sama pajak progresif. Masyarakat kami ringankan (bebannya), kami hapus. Itu hampir Rp306 miliar,” kata Ahmad Luthfi usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Kota Semarang, Rabu sore, 30 September 2026.
Ketika beritajateng.tv tanyai mengenai optimisme capaian target PKB hingga akhir tahun, Ahmad Luthfi yakin akan tercapai.
“Nggih (Iya), Insya Allah,” katanya singkat.
BACA JUGA: APBD Perubahan 2026, Ahmad Luthfi Comot Rp331 Miliar untuk Infrastruktur Jalan di Jawa Tengah
Adapun dalam pembahasan Perubahan APBD 2026, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jateng menyoroti capaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang hingga kini belum memenuhi target.
Banggar meminta sisa periode Triwulan IV dimanfaatkan secara maksimal untuk mengejar target penerimaan.
Banggar juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas program insentif atau diskon pajak yang berdampak pada penyesuaian target penerimaan.
BACA JUGA: 2 Jabatan Kepala Dinas di Pemprov Jateng Kosong, Ahmad Luthfi Beberkan Syarat Masuknya
Selain itu, transformasi digital layanan perpajakan dan strategi intensifikasi pajak daerah dinilai perlu ada penguatan untuk menutup potensi kekurangan penerimaan.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Luthfi tetap optimistis target PKB Jawa Tengah tetap dapat tercapai hingga akhir tahun.
Caranya dengan mengejar kepatuhan pajak, melalui mode memberikan relaksasi berupa penghapusan denda PKB dan pajak progresif.
Relaksasi PKB Jateng Sampai Kapan?
Sebelumnya, Pemprov Jateng memberikan relaksasi melalui program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif yang berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Program tersebut mencakup pembebasan sanksi administratif atau denda PKB. Kemudian pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima dan seterusnya.
BACA JUGA: Pakar Lingkungan SCU: Energi Matahari Minim Dampak Ketimbang Geothermal, Tapi Izin Panel Surya Sulit
Kebijakan tersebut harapan mereka dapat mendorong wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk kembali memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan keterangan Pemprov Jateng, relaksasi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB dan menurunkan tunggakan pajak kendaraan.
Klaim Punya Pendapatan Tambahan dari BLUD dan BUMD serta Efisiensi ASN
Di sisi lain, Ahmad Luthfi mengatakan, Pemprov Jateng tidak hanya mengandalkan penerimaan pajak untuk menjaga pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026.
Dia mengatakan, peningkatan pendapatan juga berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selain itu, ucap dia, Pemprov Jateng masih melakukan efisiensi anggaran pada sejumlah sektor. Salah satunya efisiensi kegiatan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ya memang kami tidak bisa mengandalkan pajak semuanya. Di antaranya (pendapatan) BLUD kami naik. Kemudian BUMD kami juga naik. Di samping itu kita juga melakukan efisiensi (anggaran) terkait dengan ASN,” kata Ahmad Luthfi.
BACA JUGA: Soroti Proyek Geothermal, Pakar Lingkungan SCU Beberkan Dampak Lingkungan di Permukiman Padat Penduduk
Ahmad Luthfi mengatakan, kondisi tersebut membuat perubahan anggaran tetap dapat disusun. Penyusunan dengan menyesuaikan perkembangan situasi di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.
“Jadi, artinya ini kan berimbang. Jadi, tidak berpengaruh. Perubahan anggaran ini adalah untuk memaksimalkan dalam rangka mencermati perkembangan situasi baik itu di nasional, provinsi, maupun kabupaten,” katanya.
Sebagai informasi, dalam Perubahan APBD Jawa Tengah 2026, pendapatan daerah ditetapkan Rp23,19 triliun. Sementara belanja daerah sebesar Rp23,66 triliun.
Selisih tersebut menghasilkan defisit Rp467,18 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama. (*)
Editor: Diaz A Abidin





