SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah kembali menghadirkan program Mudik Gratis Lebaran 2026 sebagai upaya membantu masyarakat pulang kampung dengan aman dan nyaman.
Tahun ini, sebanyak 302 armada bus dan dua rangkaian kereta api akan Pemprov Jateng siapkan untuk melayani ribuan pemudik menuju berbagai daerah di Jateng.
Koordinator Pendaftaran, Publikasi, dan Hotline Badan Penghubung Jateng, Yusril As-Shidqi, mengatakan pendaftaran mudik gratis moda bus akan buka mulai Kamis, 12 Februari 2026 pukul 09.00 WIB.
Sementara pendaftaran moda kereta api bakalan buka pada Rabu, 18 Februari 2026 pada jam yang sama.
BACA JUGA: Mudik Lebaran Gratis 2026 untuk Perantau Asal Jateng, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
“Kuota mudik gratis via bus mencapai 14.000 orang, dengan jadwal keberangkatan pada 16 Maret 2026 dari Museum Purna Bhakti Pertiwi, TMII Jakarta Timur,” ujar Yusril pada Jumat, 6 Februari 2026.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, armada bus tahun ini akan melayani 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, tidak hanya berhenti di Kota Semarang. Hal ini lantaran program mudik gratis juga melibatkan usulan dari pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
“Setiap bus minimal akan berhenti di satu daerah. Jadi pemudik bisa turun langsung di wilayah tujuan masing-masing,” jelasnya.
Untuk moda kereta api, jadwal keberangkatan pada 17 Maret 2026 dari Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, dengan dua tujuan akhir, yakni Stasiun Semarang dan Stasiun Solo. Namun, peruntukan layanan KA ini hanya bagi penumpang, tanpa fasilitas angkutan sepeda motor.
Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 Menuju Jateng
Pendaftaran mudik gratis bisa secara online melalui situs resmi pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id atau aplikasi JNN (Jateng Ngopeni Nglakoni) yang tersedia di Play Store dan App Store.
Adapun pendaftaran offline hanya bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) dengan datang langsung ke Kantor Badan Penghubung Jateng.
“Khusus mudik kereta api, pendaftaran hanya secara online. Selama kuota masih tersedia, semua pemudik akan kami layani tanpa pembatasan khusus,” katanya.
BACA JUGA: Harus Utamakan Keselamatan Pemudik, Ketua DPRD Jateng Minta Pemprov Segera Perbaiki Jalan Rusak
Dokumen yang wajib pendaftar unggah meliputi KTP atau KIA, Kartu Keluarga bagi pendaftar satu keluarga, serta bukti pekerjaan atau kondisi ekonomi sesuai ketentuan.
Program ini ditujukan bagi masyarakat dengan penghasilan maksimal setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Yusril juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik percaloan. “Program ini sepenuhnya gratis. Jika ada pihak yang meminta imbalan, segera laporkan. Kami akan menindak tegas,” tegasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





