“Peraturan perundang-undangan di negara Indonesia juga masih ada beberapa kebijakan yang diskriminasi terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya bahkan perempuan hanya teranggap sebagai pelengkap dalam ruang politik,” katanya.
Menurut Ayu, masih melekatnya budaya menyalahkan korban dapat melanggengkan praktik kekerasan terhadap perempuan. Di sisi lain, pelaku yang tidak menjalani proses pidana cenderung memiliki ruang untuk mengulang kekerasan seksual yang sama.
Padahal, dampak kekerasan seksual terhadap perempuan dapat berdampak panjang hingga seumur hidup korban.
BACA JUGA: Hampir 20 Tahun Jalan di Tempat, Serikat Pekerja Rumah Tangga Desak RUU PRT Segera Resmikan
Sementara itu, Anindya Restuviani selaku Direktur Jakarta Feminist turut menanggapi Catatan Tahunan LBH APIK Semarang. Menurutnya, akses informasi sangat berperan penting dalam mencegah maupun menangani kekerasan seksual terhadap perempuan dan kelompok rentan.
“Perlunya akses informasi seperti carilayanan.com agar mempermudah korban dalam mencari bantuan, baik bantuan hukum dan berbagai pendampingan lain termasuk pendampingan psikologis,” tambahnya.(*)
Editor: Farah Nazila