SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Bawaslu Kota Semarang menyatakan pihaknya menerjunkan 50 personel dalam acara Konsolidasi Semangat Menuju Pemenangan Partai & Ganjar 2024 di Stadion Jatidiri, Kota Semarang, Jumat malam 25 Agustus 2023.
Acara apel siaga tersebut melibatkan sebanyak 33 ribu kader PDI Perjuangan dari 35 kabupaten/kota se-Jateng.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menyampaikan pihaknya melakukan pengawasan pada sejumlah titik kumpul. Menurutnya, pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan yang DPD PDI Perjuangan Jateng kirimkan.
“Jajaran kami ini sebagaimana yang sudah kita siapkan hampir 8 kecamatan untuk melakukan pengawasan pada 8 titik kumpul. Di Kota Semarang ini ada 8 titik kumpul. Panwascam kami sudah tempatkan dalam proses pengawasan awal,” beber Arief kepada beritajateng.tv sebelum acara berlangsung.
BACA JUGA: Seminggu Berlalu, Bawaslu Kota Semarang Belum Terima Masukan Masyarakat Terkait DCS
Meskipun Stadion Jatidiri berlokasi di Kecamatan Gajahmungkur, pihaknya turut melibatkan kecamatan lain dalam proses pengawasan.
“Sekarang ini kami di GOR Jatidiri sesuai dengan lokasi. Di tempat ini kan Kecamatan Gajahmungkur, karena mengingat luas tempat Jatidiri dan peserta yang hadir, sehingga kita melibatkan Panwascam Banyumanik,” sambungnya.
Puluhan personel yang ia kerahkan tak hanya mencari potensi pelanggaran yang terjadi. Lebih dari itu, Arief bersama jajaran Bawaslu yang bertugas memastikan tak adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam acara tersebut.
“Pengawasan ini tidak hanya kita sifatnya mencari potensi-potensi (pelanggaran) ya. Potensi-potensi kemudian kita lakukan pencegahan. Utama yang kita lakukan pada delapan titik kumpul itu memastikan tidak ada keterlibatan ASN dalam kegiatan tersebut, termasuk penggunaan mobil dinas,” beber Arief.
Bawaslu tak temukan pelanggaran di Stadion Jatidiri
Sepanjang pantauannya, ia menyebut tidak ada temuan pelanggaran sesuai dengan aturan Bawaslu. Hal terpenting, bagi Arief, tindakan pelanggaran itu tidak mereka temukan di Stadion Jatidiri.
Turut aktif dalam pengawasan proses Pemilu, kehadiran Bawaslu juga berperan dalam melakukan pencegahan. Termasuk mengimbau kepada seluruh masyarakat terkait netralitas ASN yang mesti dipegang teguh.
“Kami ini kan jajaran pengawasan Pemilu, itu sudah melakukan upaya pencegahan pada lingkungan masing-masing. Upaya pencegahan itu salah satunya mengidentifikasi terkait ASN lingkungan masing-masing itu siapa saja,” terangnya.
BACA JUGA: Bawaslu Kota Semarang Awasi Melekat Tahapan Penyusunan DCS
“Kedua, di tempat atau titik kumpul itu kami sudah mengimbau kepada peserta, kami memastikan bahwa tidak ada ASN. Sejauh itu yang bisa kita lakukan, karena kita kan pastinya tidak bisa menghafal ya satu per satu, apakah ini ASN atau bukan, kita tidak bisa,” sambung Arief.
Ia menegaskan, apa yang Bawaslu lakukan selama acara berlangsung merupakan upaya pencegahan pelanggaran. Pihaknya berharap masyarakat turut serta mengawasi dan melapor jika menemukan pelanggaran sebagaimana yang ia maksud.
“Pada pokoknya kita melakukan pencegahan. Harapannya upaya pencegahan ini sudah ditindaklanjuti, kalau kemudian hari ada laporan atau temuan itu hal lain. Ada laporan itu kan sifatnya dari masyarakat,” ujarnya.
Bawaslu Kota Semarang singgung Rapat Kepala Daerah PDIP
Momen saat DPD PDI Perjuangan Jateng mengumpulkan kepala daerah turut menuai sorotan. Pasalnya, Pj Bupati Cilacap sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Jateng, Yunita Dyah Suminar merupakan ASN yang hadir dalam acara tersebut.
Pj Bupati Brebes, Urip Sihabudin dan Pj Walikota Salatiga, Sinoeng Nugroho juga turut masuk dalam undangan pada pertemuan yang berlangsung di Hotel Padma Semarang, 15 Agustus 2023 lalu.
Terkait itu, Arief angkat bicara. Ia menyinggung adanya transisi kepengurusan yang membuatnya tak mengetahui adanya acara tersebut.
“Saat itu kan kami sedang mengalami transisi. Jadi memang kami pada saat itu posisinya demisioner. Jadi tidak mengetahui terkait dengan pelaksanaan kegiatan di Hotel Padma tersebut,” jelasnya.
Meskipun itu, pihaknya mengaku akan memproses sesuai prosedur jika ada laporan pelanggaran dari masyarakat yang masuk terkait kegiatan tersebut.
“Artinya nanti kalau ada laporan tentunya kan akan dilakukan kajian ya, ada klarifikasi. Prosedurnya sebagaimana proses penanganan pelanggaran lah,” pungkasnya. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto




