SEMARANG, beritajateng.tv – Beredar sebuah video yang mengklaim soal Anggota DPR RI Adian Napitupulu menyebut akan membawa bukti kecurangan milik Gibran Rakabuming Raka di sidang hak angket.
Video tersebut merupakan unggahan dari kanal YouTube KUMPARAN TV. Adapun narasi video tersebut menuliskan bahwa Gibran telah terpancing emosi karena Adian Napitupulu membawa bukti kecurangan tersebut.
Berikut judul dari video yang beredar di YouTube.
“GEGER HARI INI || GIBRAN TERPANCING EMOSI ADIAN SEBUT BAWA BUKTI CURANG MILIK GIBRAN DI HAK ANGKET
BERITA TERBARU
AMARAH GIBRAN MAKIN MELUAP
ADIAN AKAN BAWA BUKTI KECURANGAN INI DI SIDANG HAK ANGKET”
BACA JUGA: PDI Perjuangan Tolak Sirekap, Gibran: Kalau Ada Kecurangan Laporkan Saja, Ada Jalurnya
Thumbnail video tampak menunjukkan tiga orang menggunakan baju berwarna merah dengan logo banteng PDI Perjuangan. Selain itu terdapat tiga pria di samping kanan menggunakan baju batik.
Salah satu pria yang mengenakan baju batik membawa secarik kertas.
Lantas, apakah benar Adian Napitupulu ini akan membawa buktu kecurangan Gibran di sidang hak angket? Berikut hasil penelusurannya.
Hasil penelusuran bukti kecurangan Gibran
Thumbnail yang mengklaim narasi tentang Adian Napitupulu tersebut merupakan hasil manipulasi. Selain itu, video hanya berisi beberapa cuplikan dari peristiwa yang tidak mendukung klaim yang beredar.
Pada awal video terdapat narasi yang membahas tentang pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah yang mengatakan penggunaan hak angket untuk mendorong DPR mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 bisa berujung pada pemakzulan Presiden Jokowi. Narasi tersebut merujuk ke salah satu artikel tempo.co berjudul “Pakar Sebut Hak Angket DPR Bisa Berujung Pemakzulan Presiden Jokowi”.
Selanjutnya, narasi yang membahas tentang Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin angkat bicara soal aspirasi sejumlah organisasi masyarakat sipil untuk memakzulkan Presiden Jokowi tersebut bersumber dari artikel kompas.tv dengan judul “Politikus PDIP: Pemakzulan Presiden Jokowi Bisa Dilakukan DPR dengan Hak Angket”.





