Hasil penulusuran
Dalam sidang tersebut, terdapat seorang saksi bernama Agus Maksum yang dihadirkan. Ia mengaku mendapat ancaman pada pertengahan April.
Posisi Agus Maksum kala itu adalah kubu Prabowo-Sandiaga dan mengalami kasus permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Melansir dari Cekfakta.com yang menampilkan kutipan Kompas.com, dalam persidangan tersebut data 17,5 juta pemilih tidak wajar. menjadi bukti P.155.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menanyakan keberadaan bukti fisik P.155 yang sebelumnya terdaftar namun justru tidak ada barang buktinya. Agus juga tidak dapat memastikan apakah seluruh data invalid dalam KK manipulatif yang ia paparkan juga menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019.
Sejauh ini tidak ada laporan dari KPU maupun pemberitaan media independen soal kecurangan Pemilu berupa manipulasi data pemilih.
Dengan adanya beberapa pembuktian tersebut, video soal penemuan KK manipulatif sebagai upaya kecurangan dalam Pemilu adalah tidak benar atau hoaks.
KK manipulatif tersebut merupakan perkara lama yang telah di bahas dalam persidangan hasil pilpres di MK pada 19 Juni 2018 silam.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Klaim Anies Baswedan Soal Fenomena Ordal Membuat Meritokratik Tak Berjalan, Benar?
Saksi dalam persidangan itu pun juga tak dapat memastikan apakah seluruh data invalid dalam KK manipulatif dan penggunaan hak pilih pada Pemilu 2019.
Referensi:
https://cekfakta.com/focus/14520
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/12/13/191000282/-hoaks-hoaks-temuan-kk-manipulatif-indikasikan-kecurangan-pemilu (*)