Pada periode Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019, RUU Perampasan Aset termasuk dalam program legislasi nasional. Namun tidak pernah menjadi objek pembahasan karena tidak masuk dalam daftar prioritas RUU. Pada periode Prolegnas 2020-2024, RUU Perampasan Aset kembali dimasukkan dan Pemerintah mengusulkan agar RUU ini dimasukkan dalam Prolegnas 2020, namun usulan tersebut tidak disetujui oleh DPR RI.
Analisis pemberantasan korupsi di Indonesia
Menurut Dio Ashar selaku Direktur Indonesia Judicial Research Society, penyebab permasalahan penegakan hukum korupsi adalah adanya beberapa kelemahan rumusan pasal UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Misalnya korupsi yang penyelenggara negara lakukan yang kemudian merugikan keuangan negara mendapat ancaman hukuman lebih rendah daripada jika korupsi itu di lakukan oleh orang biasa.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Asmin Fransiska menilai efek jera membutuhkan syarat lain. Seperti kepastian hukum (hukum yang tidak ambigu baik dalam teks maupun konteks). Penghukuman terutama dalam waktu panjang menurutnya justru tidak memiliki relevansi dengan efek jera.
Untuk menegakkan hukum korupsi, menurut Dio, tak cukup hanya dengan menghukum pelaku dengan bui saja. Tetapi juga perlu ada alternatif pemindanaan lainnya.
Menurut Gary Becker (1986), ia mengusulkan agar pelaku korupsi juga perlu menanggung beberapa biaya. Yakni , biaya penghukuman (penjara), biaya yang korban alami serta biaya penegakan hukum.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Penemuan KK Manipulatif Capai Ribuan Orang Jadi Indikasi Kecurangan Pemilu
Choky menambahkan bahwa Pembaruan UU Tipikor dengan menaikan ancaman denda bertujuan agar pelaku bisa jera. Selain itu juga dapat mewadahi kebutuhan penegakan hukum korupsi.
“Penyesuaian UU Tipikor juga dibutuhkan agar sejalan dengan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC). Selepas pengesahan pada 2006, terdapat kesenjangan antara UU Tipikor dan UNCAC. Penyempurnaan UU Tipikor juga di butuhkan terutama agar dapat menghukum pembelian pengaruh (trading influence), penambahan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment), dan korupsi antarsektor swasta. Dengan demikian, penegakan hukum atas korupsi dapat dilakukan semakin menyeluruh,” (*)
Referensi:
https://cekfakta.com/focus/14461
https://antikorupsi.org/id





