SEMARANG, beritajateng.tv – Beredar sebuah poster dengan narasi hasil Pemilu 2024 dimajukan jadi 28 Februari dari yang semula 20 Maret 2024.
Bersamaan dengan klaim penetapan hasil Pemilu tersebut, akun Facebook tersebut juga menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbuat licik dengan memajukan jadwal tersebut.
Berikut isi dari narasi dalam poster yang beredar di sosial media tersebut:
“KPU mau berbuat licik dengan memajukan jadwal penetapan hasil pemilu 2024 pada tanggal 28 Februari 2024, yang seharusnya ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2024… KPU sangat ketakutan dengan demo 1 Maret 2024 dan hak angket… Makanya penetapan hasil pemilu 2024 dimajukan…Parah.”
BACA JUGA: CEK FAKTA: Adian Napitupulu Akan Bawa Bukti Kecurangan Gibran di Sidang Hak Angket
Narasi tersebut rilis pada Rabu, 28 Februari 2024. Lantas, apakah benar soal pemajuan jadwal penetapan rekapitulasi? Berikut hasil penelusurannya.
Hasil penelusuran
Pada tanggal 20 Maret 2024, KPU RI memulai proses rekapitulasi penghitungan suara secara nasional saja.
Proses rekapitulasi suara tersebut akan terus berjalan hingga tanggal 20 Maret 2024. Di tanggal tersebut, KPU akan menetapkan hasil Pemilu serentak. Hal ini pun sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Melansir dari Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi memulai proses rekapitulasi penghitungan suara secara nasional dan penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Rabu, 28 Februari 2024.
Rapat pleno berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta, terhadiri para saksi dari partai politik serta pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Dengan membaca bismillahirrahmanirrahim, maka rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilu serentak tahun 2024 dinyatakan terbuka,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari.
BACA JUGA: PDI Perjuangan Tolak Sirekap, Gibran: Kalau Ada Kecurangan Laporkan Saja, Ada Jalurnya
Jadwal Pemilu 2024
28 November 2023 – 10 Februari 2024: masa Kampanye Pemilu
11 Februari 2024 – 13 Februari 2024: Masa Tenang
14 Februari 2024 – 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
15 Februari 2024 – 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Dari keterangan di atas, dapat tersimpulkan bahwa klaim pemajuan jadwal rekapitulisasi nasional adalah tidak benar atau hoaks.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Gara-gara Quick Count KPU, Data Warga Indo Bocor ke Server China dan Singapura, Benar?
Sebab, pada tangal 28 Februari, KPU hanya memulai proses rekapitulisasi penghitungan suara secara nasional.