Pasal 416
(1) “Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”
(2) “Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”
BACA JUGA: CEK FAKTA: Video Warga Bakar Kotak dan Surat Suara Pemilu di Distrik Kebo
Ringkasan ini turut menjelaskan bahwa penetapan jadwal Pemilihan Presiden 2024 putaran kedua tidak muncul tiba-tiba usai pelaksanaan pemungutan suara.
Jadwal pemungutan suara putaran kedua Pemilihan Presiden 2024 juga tidak berdasarkan pada kemarahan rakyat, sebagaimana narasi di Facebook tersebut. Akan tetapi, hal itu merupakan perintah UU.
Sementara itu, video yang tersemat di Facebook, dengan narasi KPU mengumumkan pelaksanaan Pilpres 2024 putaran kedua untuk hindari kemarahan rakyat, aslinya merupakan konten milik media nasional berikut.
Judul aslinya yakni “Antisipasi Putaran Kedua Pilpres, Ini Jadwal dan Skemanya”. Konten itu juga tersiar sebelum pemungutan suara berlangsung.
Oleh karena itu, klaim KPU mengumumkan pelaksanaan Pilpres 2024 putaran kedua guna menghindari kemarahan rakyat ialah hoaks. (ant)