Scroll Untuk Baca Artikel
Cek Fakta

CEK FAKTA: KPU Umumkan Pilpres 2024 Putaran Kedua untuk Hindari Amarah Publik, Betulan?

×

CEK FAKTA: KPU Umumkan Pilpres 2024 Putaran Kedua untuk Hindari Amarah Publik, Betulan?

Sebarkan artikel ini
Pilpres Putaran Kedua
Tangkapan layar berisi narasi hoaks yang menyatakan KPU umumkan pelaksanaan Pilpres 2024 putaran kedua hindari kemarahan rakyat. (Foto: Facebook)

JAKARTA, beritajateng.tv – Ramai postingan media sosial yang menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pilpres 2024 putaran kedua.

Narasi tersebut banyak beredar di Facebook pada akhir pekan, terlebih usai pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Disebutkan pula, salah satu alasan pengumuman jadwal pelaksanaan Pilpres 2024 putaran kedua oleh KPU RI ialah untuk menghindari kemarahan rakyat.

Berikut isi narasinya:

“*_”BREAKING NEWS,, KPU MENERBITKAN SKENARIO PILPRES PUTARAN KEDUA. Nampaknya KPU mulai nyerah, kalo tidak dia akan berhadapan dengan kemarahan rakyat…* HOREEE… ADA PUTARAN KEDUA TAKBIR….. ALLAHU AKBAR,”.

Lantas, benarkah KPU umumkan jadwal Pemilihan Presiden 2024 putaran kedua untuk hindari kemarahan rakyat?

BACA JUGA: CEK FAKTA: Surat Suara Pemilu di Bogor Sudah Tercoblos Paslon 02

Penjelasan KPU bakal gelar Pilpres 2024 putaran kedua untuk hindari amarah publik

Lebih lanjut, KPU memang telah menyusun rancangan jadwal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 putaran kedua.

Meskipun demikian, laporan ANTARA menjelaskan bahwa jadwal tersebut telah tertuang jauh sebelum pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung, tepatnya dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Selain itu, penetapan jadwal putaran kedua Pilpres 2024 sebenarnya mengacu pada perintah Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang termaktub dalam Pasal 416 ayat 1 dan 2.

Tinggalkan Balasan