BACA JUGA: Pemkot Semarang Dukung Pengusaha Olah dan Ekspor Porang ke Luar Negeri
Selain MAK, polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang salah satunya merupakan warga negara asing.
Dua pelaku yang masih dalam buron tersebut, masing-masing RR warga Yogyakarta berperan sebagai pengumpul kendaraan dan XM yang merupakan warga Negara Timor Leste sebagai pemesan kendaraan.
BACA JUGA: Peluang Ekspor Perikanan Meningkat, Bagaimana Cara Ekspor Ikan?
Menjelang pengiriman, lanjutnya, kendaraan-kendaraan tersebut terbungkus dengan plastik sehingga seolah-olah masih baru.
Kendaraan-kendaraan tersebut bakal kembali terbanderol dengan harga antara Rp11 juta sampai Rp180 juta per unit. Atas perbuatannya, tersangka terjerat dengan Pasal 480 dan 481 KUHP tentang penadah barang hasil curian. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi