Pendidikan

Cerita Panitia PPDB SMAN 1 Semarang, dari Syarat ‘Titip KK’ hingga Jarak Rumah yang Berpotensi Diterima

×

Cerita Panitia PPDB SMAN 1 Semarang, dari Syarat ‘Titip KK’ hingga Jarak Rumah yang Berpotensi Diterima

Sebarkan artikel ini
PPDB SMAN 1 Semarang
Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 1 Semarang, Budi Handoyo, saat ditemui di Posko PPDB SMAN 1 Semarang, Kota Semarang, Selasa 11 Juni 2024 siang. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 1 Semarang, Budi Handoyo, membeberkan perbedaan antara PPDB 2024/2025 dengan tahun sebelumnya.

Ia menyoroti Kartu Keluarga (KK) yang menjadi perbedaan cukup signifikan. Saat beritajateng.tv temui di sela-sela verifikasi berkas di Posko PPDB SMAN 1 Semarang, Selasa 11 Juni 2024 siang, Budi menyebut tak ada lagi ‘titip KK’ seperti tahun lalu.

“Secara umum, perbedaannya ya di KK. Kalau tahun lalu terkait dengan ‘kk titipan’ masih mungkin, artinya (KK calon siswa) tidak bersama orang tua,” ujar Budi.

Namun, untuk tahun ini, calon siswa yang ‘titip KK’ tidak boleh kecuali umur KK-nya sudah 3 (tiga) tahun atau lebih.

“Tahun ini KK tidak bersama orang tua itu tidak boleh, kecuali tiga tahun. Itu masih diperbolehkan dan harus ada surat pertanggung jawaban mutlak dari orang yang dititipi KK,” tegasnya.

Menurutnya, aturan KK minimal 3 (tiga) tahun itu sudah tertuang dalam Juknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA: PPDB Hari Pertama, SMAN 1 Semarang Siap Terima 408 Calon Siswa Baru

Bahkan, lanjut Budi, hal itu juga tertuang dalam Pergub Jawa Tengah.

“Itu sudah ada juknisnya, sekaligus Pergub juga sudah ada. Kalau dengan ortu minimal KK-nya satu tahun. Kalau tidak sama ortu, itu minimal 3 tahun, bisa dengan Pak Dhe atau Bu Dhe,” bebernya.

Meskipun ada aturan tak boleh ‘titip KK’ lagi, Budi mengaku pengetatan dalam pengecekan KK sudah ada sejak tahun lalu.

“Kita koordinasi dengan Disdukcapil, nanti Disdukcapil memastikan data itu sudah benar. KK kan ada scan-nya ya, ada tangga aktif dll, memudahkan kita untuk mengecek,” paparnya.

Tak hanya KK, lanjut Budi, syarat minimal akreditasi sekolah asal juga hilang di PPDB SMA/SMK Negeri 2024/2025.

Menurutnya, hal ini mampu membuka kesempatan yang sama pada seluruh calon siswa.

“Sekarang semua boleh daftar, tidak ada pembedaan. Tahun lalu akreditasi sekolah masih jadi syarat, sekarang terhilangkan. Sehingga semuanya sama, mereka memiliki hak yang sama terkait ini,” paparnya.

Jarak rata-rata rumah calon siswa yang diterima SMAN 1 Semarang

Perihal rata-rata jarak rumah siswa yang diterima di SMAN 1 Semarang, ia mengaku angkanya fluktuatif.

Namun, lanjut Budi, jarak rata-rata rumah calon siswa yang diterima dari SMAN 1 Semarang sekitar 1,4 kilometer.

“Jarak sekitar 1,4 km itu dengan asumsi begini, tahun lalu kan zonasi yang terangkat hampir 60 persen dari 55 persen. Karena jalur afirmasi tidak memenuhi, jadi masuk ke zonasi,“ bebernya.

Kendati begitu, Budi belum bisa memprediksi apakah jarak rata-rata itu akan berubah atau tetap sama.

“Tahun ini apakah lebih jauh apa dekat, kita belum tau. Kita masih melihat nanti, apakah calon siswa yang tinggalnya dekat sekolah masih banyak yang daftar,” jelasnya.

BACA JUGA: Luncurkan PPDB 2024, Mbak Ita: Semua Sekolah Bagus, Tak Ada Sekolah Favorit

Sistem PPDB SMA/SMK Negeri yang menggunakan zonasi sejak 2017 silam ini pun menuai respons Budi selaku Ketua Panitia PPDB SMAN 1 Semarang.

Terkait sistem penerimaan siswa berdasarkan jarak rumahnya ini berpengaruh pada kualitas siswa atau tidak, Budi angkat bicara.

“Input tentu berpengaruh pada output, karena memang apapun juga zonasi itu siswanya sebanyak 55 persen, hampir separuh lebih, ya kan berpengaruh,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp