Hukum & Kriminal

Chiko Terdakwa Kasus Konten Asusila AI Divonis 1 Tahun Penjara, Tambah Denda Rp2 Miliar

×

Chiko Terdakwa Kasus Konten Asusila AI Divonis 1 Tahun Penjara, Tambah Denda Rp2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Chiko AI
Terdakwa pelaku kasus penyalahgunaan konten asusila berbasis Artificial Intelligence (AI), Chiko Radityatama Agung Putra, saat tiba di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 5 Maret 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Saya minta maaf atas perbuatan saya yang telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin. Video berjudul Skandal SMANSE itu tidak benar adanya, melainkan hanya hasil editan AI,” ucap Chiko dalam video klarifikasinya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp