Kuasa Hukum Korban Soroti Denda Kasus AI Chiko Rp2 Miliar Cuma Ganti Kurungan 15 Hari
Di lain sisi, tim kuasa hukum korban, Reza Alfiawan Pratama, menyoroti denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila tidak terdakwa bayarkan ganti dengan kurungan selama 15 hari.
Menurut Reza, besaran denda tersebut sekilas terlihat berat, namun tidak sebanding dengan lamanya subsider kurungan.
“Memang terlihat wow Rp2 miliar, tapi ternyata pengganti kurungannya 15 hari. Seharusnya dengan nilai sebesar itu, kalau melihat putusan-putusan lain, bisa saja enam bulan atau tambahan sembilan bulan atau satu tahun. Itu yang membuat kami kecewa,” katanya usai sidang putusan pada Kamis, 5 Maret 2026.
Putusan tersebut, kata Reza, dinilai ringan dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya di era digital saat ini.
Ia menilai pentingnya memberikan efek jera dalam kasus yang berkaitan dengan jejak digital dan penyebaran konten bermuatan pornografi.
BACA JUGA: Kejari Semarang Ungkap Alasan Chiko Tuntutan 7 Bulan Penjara Meski Terancam 10 Tahun
Sebelumnya, sidang kasus ini berlangsung tertutup karena menyangkut pornografi. JPU Panji Sudrajat menjelaskan, perkara ini bermula dari temuan tim Cyber yang mendeteksi sebuah akun sosial media @dinaskegelapan_kotasemarang.
“Patroli Cyber menemukan akun tersebut, berlanjut penelusuran dan di dalamnya terdapat unggahan pelaku yang sempat menyampaikan permintaan maaf terkait unggahan [konten asusila] itu,” ujarnya pada Kamis, 22 Januari 2026.
Menurut JPU, konten dalam akun tersebut memuat wajah-wajah pelajar yang berasal dari siswa dan alumni SMA Negeri 11 Semarang. Dari hasil penyidikan, tercatat terdapat lima orang korban yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.
Kasus ini bermula saat video permintaan maaf Chiko Radityatama Agung Putra beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 48 detik unggahan akun Instagram @sma11semarang.official, Chiko mengaku telah membuat konten pornografi menggunakan AI yang mencatut nama SMAN 11 Semarang.





