SEMARANG, beritajateng.tv – Terdakwa pelaku kasus penyalahgunaan konten asusila berbasis Artificial Intelligence (AI), Chiko Radityatama Agung Putra, beroleh vonis 1 tahun penjara.
Vonis tersebut Majelis Hakim bacakan dalam agenda pembacaan putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Semarang, pada Kamis, 5 Maret 2026.
“Mengadili, menyatakan bahwa Chiko Radityatama Agung Putra terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah dalam tindakan membuat, memproduksi dan menyebarluaskan pornografi sebagaimana dalam dakwaan,” bunyi amar putusan yang Hakim Ketua, Agung Iriawan, bacakan pada sidang Kamis, 5 Maret 2026.
“Dua, menyatakan pidana terhadap Chiko Radityatama Agung Putra dengan pidana 1 tahun,” lanjut Agung.
Terdakwa juga dikenai denda kategori 6 sebesar Rp2 miliar atau dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan diganti penjara selama 15 hari.
Dalam pertimbangan memberatkan, Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Jejak digital dari konten deepfake bermuatan pornografi yang Chiko buat dan produksi dapat terus ada di dunia.
BACA JUGA: Hakim Anggota Sakit, Sidang Putusan Kasus Konten Porno AI Chiko Tunda Sepekan
“Perbuatan terdakwa berdampak trauma psikis kepada korban dan keluarganya,” ujarnya.
Sedangkan dalam pertimbangan meringankan, Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa masih muda dan berkeinginan melanjutkan studi. Terdakwa juga belum pernah dihukum serta terdapat perdamaian dengan para saksi korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Panji Sudrajat, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Dalam perkara ini, jaksa membuktikan dakwaan pertama yaitu Pasal 407 KUHP terkait tindak pidana yang dikategorikan sebagai pelanggaran kesusilaan di ruang digital.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Syaekhul Mujab dan Andreas Hijrah Aerudin, juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan Majelis Hakim. “Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” ujarnya dalam sidang.
Ketika ditanya terkait adanya banding, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
“Jadi karena tuntutannya 7 bulan, ini putusannya 1 tahun. Jadi kami [menyatakan] pikir-pikir,” kata Andreas usai sidang.
Kuasa Hukum Korban Soroti Denda Kasus AI Chiko Rp2 Miliar Cuma Ganti Kurungan 15 Hari
Di lain sisi, tim kuasa hukum korban, Reza Alfiawan Pratama, menyoroti denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila tidak terdakwa bayarkan ganti dengan kurungan selama 15 hari.
Menurut Reza, besaran denda tersebut sekilas terlihat berat, namun tidak sebanding dengan lamanya subsider kurungan.
“Memang terlihat wow Rp2 miliar, tapi ternyata pengganti kurungannya 15 hari. Seharusnya dengan nilai sebesar itu, kalau melihat putusan-putusan lain, bisa saja enam bulan atau tambahan sembilan bulan atau satu tahun. Itu yang membuat kami kecewa,” katanya usai sidang putusan pada Kamis, 5 Maret 2026.
Putusan tersebut, kata Reza, dinilai ringan dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya di era digital saat ini.
Ia menilai pentingnya memberikan efek jera dalam kasus yang berkaitan dengan jejak digital dan penyebaran konten bermuatan pornografi.
BACA JUGA: Kejari Semarang Ungkap Alasan Chiko Tuntutan 7 Bulan Penjara Meski Terancam 10 Tahun
Sebelumnya, sidang kasus ini berlangsung tertutup karena menyangkut pornografi. JPU Panji Sudrajat menjelaskan, perkara ini bermula dari temuan tim Cyber yang mendeteksi sebuah akun sosial media @dinaskegelapan_kotasemarang.
“Patroli Cyber menemukan akun tersebut, berlanjut penelusuran dan di dalamnya terdapat unggahan pelaku yang sempat menyampaikan permintaan maaf terkait unggahan [konten asusila] itu,” ujarnya pada Kamis, 22 Januari 2026.
Menurut JPU, konten dalam akun tersebut memuat wajah-wajah pelajar yang berasal dari siswa dan alumni SMA Negeri 11 Semarang. Dari hasil penyidikan, tercatat terdapat lima orang korban yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.
Kasus ini bermula saat video permintaan maaf Chiko Radityatama Agung Putra beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 48 detik unggahan akun Instagram @sma11semarang.official, Chiko mengaku telah membuat konten pornografi menggunakan AI yang mencatut nama SMAN 11 Semarang.
“Saya minta maaf atas perbuatan saya yang telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin. Video berjudul Skandal SMANSE itu tidak benar adanya, melainkan hanya hasil editan AI,” ucap Chiko dalam video klarifikasinya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi






