Scroll Untuk Baca Artikel
Otomotif

Cuma Modal HP, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah via Aplikasi New Sakpole dan E-Samsat

×

Cuma Modal HP, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah via Aplikasi New Sakpole dan E-Samsat

Sebarkan artikel ini
New Sakpole
Aplikasi New Sakpole di gawai. (Foto: Google Play/NEWSAKPOLE)

3. Kemudian pilih atau klik ”Cek Sekarang”

4. Kemudian, informasi terkait pajak kendaraan bakalan muncul, termasuk besaran nominal yang harus Anda bayar. Halaman ini akan menampilkan detail kendaraan seperti merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.

Selain itu, akan akan tampil rincian pajak kendaraan dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), yang meliputi PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, serta total jumlah yang harus dibayarkan. Informasi tersebut juga mencakup tanggal pajak, tanggal STNK, dan keterangan lainnya.

BACA JUGA: DJP dan Pemprov Jateng Terapkan Inklusi Kesadaran Pajak Pelajar SMA

Cek pajak kendaraan Jawa Tengah via aplikasi New Sakpole

1. Install aplikasi ”NEWSAKPOLE” melalui Play Store (Android) dan App Store (iOS)

2. Setelah selesai install, buka aplikasi dan pilih menu “Info Pajak”

3. Masukkan nomor polisi atau plat kendaraan (contoh: G 123 XX), lalu klik tombol “Proses”

4. Kemudian, tunggu hingga muncul informasi mengenai identitas kendaraan dan pajak keluar. (ant)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan