Jateng

Curhat Pelamar PPPK Guru Jateng Tak Lolos Seleksi Administrasi: Formasi Ratusan, yang Lulus Berkas Hanya 35

×

Curhat Pelamar PPPK Guru Jateng Tak Lolos Seleksi Administrasi: Formasi Ratusan, yang Lulus Berkas Hanya 35

Sebarkan artikel ini
pppk
ilustrasi pelamar PPPK. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Hasil Seleksi Administrasi Pra-Sanggah Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2024 Tahap II sudah rilis.

Namun, hasil seleksi administrasi pra-sanggah itu menjadi keluhan banyak pihak. Keluhan tersebut datang dari salah seorang pelamar formasi guru pendidikan khusus atau luar biasa asal Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Putri Permata Sari (26).

Putri menuturkan, berkasnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), lantaran ia tak melampirkan berkas seperti surat pengalaman kerja, surat keterangan aktif mengajar, surat keputusan pengangkatan, dan slip gaji.

Bukan tanpa alasan bagi Putri tak melampirkan beberapa berkas tersebut.

Selain karena penambahan berkas itu tidak wajib sesuai yang tercantum pada SE Dirjen GTK-PH Nomor 0237/B1/GT.02.00/2025, Putri yang merupakan freshgraduate Program Profesi Guru (PPG) mengaku tak memiliki berkas sebagaimana tercantum.

Putri menuturkan, dari keseluruhan pendaftar PPPK guru sejumlah 627 pelamar, hanya ada 35 orang yang lolos seleksi administrasi.

Kata dia, formasi guru pendidikan khusus sejumlah 160. Namun, hanya ada 3 (tiga) pelamar yang lolos administasi. Hal itu Putri nilai tak masuk akal.

“Sebagian besar alasannya harus gagal karena tidak melampirkan slip gaji dan beberapa hal lain. Itu memang berkas yang hanya bisa guru honorer penuhi. Sementara kami di gelombang 2 kemarin mayoritas pendaftarnya adalah mahasiswa prajabatan. Kita gak ada akses untuk punya berkas-berkas itu tadi,” ucap Putri.

BACA JUGA: DPRD Semarang Soroti Rekrutmen PPPK, Dorong Penguatan Proses Seleksi Berbasis Kompetensi

Putri menegaskan, untuk lulusan PPG sepertinya tak mensyaratkan untuk melampirkan penambahan berkas seperti slip gaji hingga surat pengangkatan.

“Kalau untuk lulusan prajabatan memang tidak harus melampirkan, karena memang kita tidak punya, apa yang mau kita lampirkan?” ucap Putri.

Pihaknya mengaku sudah mengajukan sanggahan, mengingat Jumat, 21 Februari 2025 pukul 23.59 WIB merupakan waktu terakhir untuk mengajukan sanggahan.

“Saya sama teman-teman sudah submit bersama-sama, karena penutupan terakhir, kemarin masih nunggu arahan dari kampus, kita submit baru hari ini,” ucap dia.

Putri yang merampungkan pendidikan S1 di Unesa pada tahun 2022 itu mengaku belum pernah menjabat sebagai guru honorer. Selama menjalani PPG, Putri aktif menjadi guru pendamping.

“Kalau PPG-nya baru lulus tahun 2024, karena otomatis kita masih freshgraduate. Kita belum bekerja secara resmi seperi guru honorer,” pungkas Putri.

Dirjen Guru Mendikdasmen Minta Pemda tak syaratkan berkas yang buat pelamar PPG gagal

Berdasarkan SE Dirjen GTK-PH Nomor 0237/B1/GT.02.00/2025 tanggal 25 Januari 2025, Kementerian Pendidikan Dasar san Menengah yang menaungi Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru merilis ketentuan perihal seleksi administrasi pada seleksi ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024 dengan kategori pelamar guru non-ASN yang aktif bekerja di instansi daerah (sekolah negeri) dan pelamar lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Dalam SE tersebut, Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, meminta panitia seleksi daerah untuk tidak menambah persyaratan di luar ketentuan yang telah diatur dalam PermenPANRB 6/24 dan KepmenPANRB 348/24 yang berpotensi menyebabkan ketidak lulusan pelamar kategori PPG pada seleksi administrasi.

“Seperti melampirkan surat pengalaman kerja, surat keterangan aktif mengajar, surat keputusan pengangkatan, dan slip gaji,” tulis SE tersebut.

Adapan SE itu tertuju untuk Kepala BKPSDM Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia, tak terkecuali Jawa Tengah.

BKD Jateng bakal cek terlebih dahulu

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati, merespons singkat.

BACA JUGA: Penerimaan PPPK di Kota Semarang Tak Sesuai Kompetensi, Bikin Damkar dan DPU Ketar-ketir

Saat beritajateng.tv konfirmasi perihal hasil seleksi administrasi tersebut via WhatsApp, Jumat 20 Februari 2025, Rahmah mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Saya cek dulu,” jawab Rahmah singkat. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp