SEMARANG, beritajateng.tv – Hasil Seleksi Administrasi Pra-Sanggah Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2024 Tahap II sudah rilis.
Namun, hasil seleksi administrasi pra-sanggah itu menjadi keluhan banyak pihak. Keluhan tersebut datang dari salah seorang pelamar formasi guru pendidikan khusus atau luar biasa asal Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Putri Permata Sari (26).
Putri menuturkan, berkasnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), lantaran ia tak melampirkan berkas seperti surat pengalaman kerja, surat keterangan aktif mengajar, surat keputusan pengangkatan, dan slip gaji.
Bukan tanpa alasan bagi Putri tak melampirkan beberapa berkas tersebut.
Selain karena penambahan berkas itu tidak wajib sesuai yang tercantum pada SE Dirjen GTK-PH Nomor 0237/B1/GT.02.00/2025, Putri yang merupakan freshgraduate Program Profesi Guru (PPG) mengaku tak memiliki berkas sebagaimana tercantum.
Putri menuturkan, dari keseluruhan pendaftar PPPK guru sejumlah 627 pelamar, hanya ada 35 orang yang lolos seleksi administrasi.
Kata dia, formasi guru pendidikan khusus sejumlah 160. Namun, hanya ada 3 (tiga) pelamar yang lolos administasi. Hal itu Putri nilai tak masuk akal.
“Sebagian besar alasannya harus gagal karena tidak melampirkan slip gaji dan beberapa hal lain. Itu memang berkas yang hanya bisa guru honorer penuhi. Sementara kami di gelombang 2 kemarin mayoritas pendaftarnya adalah mahasiswa prajabatan. Kita gak ada akses untuk punya berkas-berkas itu tadi,” ucap Putri.
BACA JUGA: DPRD Semarang Soroti Rekrutmen PPPK, Dorong Penguatan Proses Seleksi Berbasis Kompetensi
Putri menegaskan, untuk lulusan PPG sepertinya tak mensyaratkan untuk melampirkan penambahan berkas seperti slip gaji hingga surat pengangkatan.
“Kalau untuk lulusan prajabatan memang tidak harus melampirkan, karena memang kita tidak punya, apa yang mau kita lampirkan?” ucap Putri.