SEMARANG, beritajateng.tv – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 memerlukan langkah verifikasi dan validasi (verval) ijazah.
Hal itu bertujuan memastikan bahwa informasi pada ijazah sesuai dengan data yang tercatat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Laman Info GTK berfungsi sebagai sumber data untuk guru dan tenaga kependidikan. Data ini menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
BACA JUGA: Tahun 2025 Gaji Guru ASN-PPPK Bakal Naik, Pengajar Honorer-Swasta Bisa Juga Asal Ikut Program Ini