“Kami akan cek lagi dan koordinasi untuk melacak pelapor. Data awal ada, termasuk nama yang digunakan saat melapor. Karena nomornya sudah terlacak maka akan kami serahkan ke OJK,” jelasnya.
Ia menegaskan, laporan palsu seperti ini sangat merugikan karena mengganggu kesiapsiagaan petugas serta berpotensi menghambat penanganan kejadian darurat yang sebenarnya.
“Ini menjadi bahan evaluasi kami. Ke depan, kami akan memperketat verifikasi laporan, misalnya dengan meminta bukti video atau dokumentasi dari pelapor,” katanya.
Selain itu, Damkar juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan layanan kegawatdaruratan untuk kepentingan pribadi.
“Jangan membuat laporan palsu. Layanan darurat ini untuk keselamatan masyarakat. Kalau disalahgunakan, bisa berdampak serius,” tegas Tantri.
Ia menambahkan, kasus prank seperti ini tergolong jarang terjadi. Sejak ia menjabat pada Maret lalu, ini merupakan kejadian pertama yang melibatkan laporan palsu dari debt collector. (*)
Editor: Elly Amaliyah





