SEMARANG, beritajateng.tv – Menyusul dampak serangan hama tikus pada lahan padi petani, Pemerintah Desa (Pemdes) Banyubiru, secara resmi mengajukan permohonan keringanan pembayaran PBB tahun 2025.
Ihwal permohonan ini terungkap dalam surat elektronik (surel) Pemdes Banyubiru. Surel tersebut di tandatangani Kepala Desa (Kades) Banyubiru, Sri Anggoro Siswaji tertanggal 6 Maret 2015 lalu.
Dalam surat bernomor : 970/ 058 yang di tujukan kepada Bupati Semarang (cq) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) nomor : 970/ 058 terungkap serangan hama tikus di Kecamatan Banyubiru semakin sulit di kendalikan.
“Setidaknya delapan blok lahan persawahan di Desa Banyubiru, sejauh ini, telah terdampak kerusakan oleh hama tikus. Dan genangan air hingga dapat dipastikan puso dan tidak dapat di panen,” kata Kades Banyubiru, Selasa 15 April 2025.
Kedelapan blok tersebut, jelasnya, meliputi lahan pertanian blok 1, blok 9, blok 10, blok 12, blok 13 serta blok 14 . Selain itu juga akibat genangan di sawah blok 3 dan blok 5 lingkungan Cerbonan.