Dalam suratnya, Kades Banyubiru juga menjelaskan, upaya mandiri penanganan hama tikus telah di lakukan dengan umpan maupun gropyokan massal.
Sementara untuk menanggulangi genangan, juga telah terlaksana langkah-langkah pembersihan sampah dan gulma enceng gondok pada saluran irigasi yang di koordinasikan masing- masing kelompok tani.
BACA JUGA:Hama Tikus Serang Desa Banyubiru, Puluhan Hektare Padi Rusak
Untuk itu, Pemdes Banyubiru mengajukan permohonan keringanan pembayaran PBB tahun 2025. Adapun permohonan itu bagi para petani terdampak di blok 1, blok 3, blok 5, blok 9, blol 10, blok 12, blok 13 dan blok 14.
“Adapun jumlah wajib pajak (WP) dari seluruh blok yang terdampak di Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru ini total mencapai 1.105 WP,” jelas Sri Anggoro. (*)
Editor: Farah Nazila