“Jika permasalahannya hanya soal KTA habis, itu tidak membuat pengacara jadi ilegal. Surat keterangan pengganti masih sah secara hukum,” tegas Bagas.
BACA JUGA: Usai Kena Gerebek Polisi, Begini Kondisi Mansion KTV & Bar Semarang
Bagas juga menilai pelaporan terhadap Dwi ke DPC Peradi sebagai upaya melemahkan advokat. Ia menyebut langkah tersebut sebagai sesuatu yang menggelikan dan tak berdasar.
Peradi Semarang menilai penyidik harus paham dan menghormati peran kuasa hukum dalam proses hukum. Mereka meminta agar kejadian serupa tidak terulang. Selain itu, Peradi mengingatkan bahwa pendampingan saksi merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang.
Sementara itu, kasus dugaan prostitusi di Karaoke Mansion telah masuk tahap penyidikan. Penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jateng telah memanggil pemilik tempat hiburan tersebut, berinisial BR, sebagai saksi dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi