BACA JUGA: Blora Jadi Pilot Project Pupuk Organik Rumput Laut oleh KKP RI, Bupati: Membantu Keluh Kesah Petani
“Harga itu berlaku untuk pembelian oleh petani di pengecer resmi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” beber Supriyanto.
Lebih lanjut, Supriyanto menyebut pupuk bersubsidi itu terkhususkan untuk petani yang melakukan usaha tani di subsektor tanaman pangan, seperti padi, jagung dan kedelai. Kemudian, lanjut Supriyanto, subsektor hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih.
“Selanjutnya, peruntukan pupuk bersubsidi ini untuk sektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi. Dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 Ha atau dua hektar. Termasuk, petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkas Supriyanto. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi