SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah mengungkap adanya perubahan kebijakan pupuk bersubsidi.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Jawa Tengah, Supriyanto, mengungkap, berdasarkan perubahan kebijakan yang tertuang dalam Permentan 01 Tahun 2024, ada penambahan jenis pupuk bersubsidi, yakni pupuk organik.
Sebelumnya, pada Permentan 10 Tahun 2022, hanya ada tiga jenis pupuk yang masuk dalam jenis pupuk bersubsidi, yaitu urea, NPK, dan NPK formula khusus. Sementara pada 2025, jenis pupuk bersubsidi bertambah menjadi empat, yaitu urea, NPK, NPK formula khusus, dan organik.
BACA JUGA: Dapat Jatah Satu Juta Ton dari Pusat, Distanbun Jateng Tetapkan Harga Pupuk Subsidi, Ini Daftarnya
Tak hanya itu, perubahan juga terdapat dalam mekanisme petani memeroleh pupuk bersubsidi. Sebelumnya, untuk menerima pupuk bersubsidi, petani harus tergabung dalam Poktan dan terdaftar Simluhtan.
Pendataan petani penerima pupuk bersubsidi melalui e-RDKK pun hanya dilakukan satu kali dalam satu tahun, yaitu untuk tahun berikutnya. Namun, kata Supriyanto, terjadi perubahan dalam Permentan 1/24.
“Dalam Permentan 1/24, petani harus tergabung ke dalam Poktan dan terdaftar dalam e-RDKK yang bersumber dari Simluhtan. Termasuk di dalamnya petani Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Selain itu, pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan dalam aturan yang baru.
“Kalau dulu alokasi pupuk subsidi rinciannya berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, sebaran wilayah, dan sebaran bulan. Sekarang rincian alokasinya berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan sebaran wilayahnya. Sebaran bulanan dihilangkan,” terang Supriyanto.
Ada perubahan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2025
Lebih lanjut, Supriyanto menjelaskan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi. Ia menyebut penyaluran pupuk bersubsidi hanya bisa kepada petani yang sudah terdaftar pada e-RDKK.
Sementara penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2025 bisa dengan menggunakan KTP atau Kartu Tani/Kartu Tani Digital.





