JAKARTA, beritajateng.tv – Terpidana kasus pembunuhan berencana “kopi sianida”, Jessica Kumala Wongso, kini telah bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta.
Jessica keluar dari gerbang penjara tepat pukul 09.38 WIB, lalu para kuasa hukumnya pun menyambutnya. Sekitar 2 menit sebelum Jessica keluar, kuasa hukum Otto Hasibuan tiba di lokasi.
Ketika keluar, terpidana pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin itu melambaikan tangan kepada awak media yang merekam momen tersebut di luar pagar lapas.
Tanpa banyak berkomentar, Jessica langsung para pengacaranya arahkan untuk langsung masuk ke dalam mobil. Kemudian, ia bakal bertolak menuju Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.
BACA JUGA: Otto Hasibuan Ungkap Akhir Kejanggalan Kasus Jessica
Sebagai informasi, Jessica sendiri mendapat vonis penjara selama 20 tahun pada tahun 2016 silam. Sehingga, Jessica baru menjalani masa hukuman lebih kurang 8 tahun saja.
Apabila menjalani vonis penjara selama 20 tahun, mestinya Jessica tetap di bui hingga 2036 mendatang.