Hukum & Kriminal

Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari, Jessica Kumala Wongso Bebas Hari Ini, Tak Jadi Dibui Hingga 2036

×

Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari, Jessica Kumala Wongso Bebas Hari Ini, Tak Jadi Dibui Hingga 2036

Sebarkan artikel ini
Jessica bebas
Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2024. (ant)

JAKARTA, beritajateng.tv – Terpidana kasus pembunuhan berencana “kopi sianida”, Jessica Kumala Wongso, kini telah bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta.

Jessica keluar dari gerbang penjara tepat pukul 09.38 WIB, lalu para kuasa hukumnya pun menyambutnya. Sekitar 2 menit sebelum Jessica keluar, kuasa hukum Otto Hasibuan tiba di lokasi.

Ketika keluar, terpidana pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin itu melambaikan tangan kepada awak media yang merekam momen tersebut di luar pagar lapas.

Tanpa banyak berkomentar, Jessica langsung para pengacaranya arahkan untuk langsung masuk ke dalam mobil. Kemudian, ia bakal bertolak menuju Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.

BACA JUGA: Otto Hasibuan Ungkap Akhir Kejanggalan Kasus Jessica

Sebagai informasi, Jessica sendiri mendapat vonis penjara selama 20 tahun pada tahun 2016 silam. Sehingga, Jessica baru menjalani masa hukuman lebih kurang 8 tahun saja.

Apabila menjalani vonis penjara selama 20 tahun, mestinya Jessica tetap di bui hingga 2036 mendatang.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan