Hukum & Kriminal

Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari, Jessica Kumala Wongso Bebas Hari Ini, Tak Jadi Dibui Hingga 2036

×

Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari, Jessica Kumala Wongso Bebas Hari Ini, Tak Jadi Dibui Hingga 2036

Sebarkan artikel ini
Jessica bebas
Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2024. (ant)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

BACA JUGA: Kamaruddin Simanjuntak Curigai 3 Hal Ini Soal Kasus Jessica

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu, 18 Agustus 2024..

Menurutnya, selama menjalani pidana, Jessica telah berperilaku baik berdasar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. Jessica beroleh remisi dengan total 58 bulan 30 hari.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (ant)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan