SEMARANG, beritajateng.tv – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah
mendesak Pemerintah segera mencabut atau merevisi pasal tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan siswa sekolah. Pasal tersebut termaktub dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami mendesak Pemerintah mencabut atau setidaknya merevisi pasal-pasal krusial dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. Terutama, tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan siswa sekolah,” kata Ketua Umum MUI Jawa Tengah, Dr. K.H. Ahmad Darodji, usai menutup Halaqah Ulama di Semarang, Kamis, 15 Agustus 2024.
BACA JUGA: Sanggah Penyediaan Kontrasepsi Bagi Pelajar, FKS Kota Semarang: Bisa Bikin Kecanduan Seks Bebas
Selain mendesak pencabutan atau revisi atas PP 28/2024, MUI Jawa Tengah mendukung upaya dari MUI Pusat. Sedangkan, MUI Pusat sendiri telah berupaya membentuk tim khusus dan tengah melakukan kajian mendalam atas peraturan pemerintah tersebut.
MUI Jawa Tengah juga mengajak kepada komisi-komisi di lingkungannya di semua tingkatan, termasuk pemangku kepentingan untuk terlibat aktif mencermati pasal demi pasal atas PP tersebut, agar selanjutnya butirannya sesuai dengan prinsip syariah dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa.
MUI anggap sejumlah pasal pembagian alat kontrasepsi bagi remaja pelajar tak sejalan dengan prinsip syariah
Ahmad Darodji menegaskan, MUI memiliki fungsi sebagai khadimul ummah (pembimbing-pelayan umat) juga sebagai shadiqul hukuman (mitra pemerintah).
Terlebih, penerbitan PP Nomor 28 Tahun 2024 terkesan penyusunannya kurang cermat, termasuk tidak melibatkan partisipasi pemangku kepentingan. Selain itu, dari perspektif legal policy tidak mendasarkan pada aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis yang baik.
Terbukti, menurutnya, di dalam PP tersebut terdapat sejumlah pasal yang tidak sejalan dengan prinsip syariah. Terutama, terkait penyediaan alat kontrasepsi, aborsi, penghapusan sunat perempuan, bank mata, hingga operasi alat kelamin. Semua itu berpotensi membawa mafsadat atau kerusakan yang membahayakan umat.
Kiai Darodji menegaskan, pasal tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan siswa sekolah dapat menimbulkan asumsi melegalkan hubungan layaknya suami-istri secara bebas.
BACA JUGA: Ramai Kabar Pemberian Kontrasepsi Bagi Pelajar, Kemenkes: Hanya untuk yang Sudah Menikah
“Ini bertentangan dengan penyiapan sumber daya manusia bangsa Indonesia yang berakhlak mulia dan berkarakter, menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya dalam siaran pers MUI Jateng, Kamis, 15 Agustus 2024.
Ia menambahkan, latar belakang pelaksanaan halaqah ulama MUI Jateng adalah untuk menjawab banyaknya pertanyaan dari masyarakat atas sikap MUI terkait pasal-pasal krusial yang ada di PP No 28/2024.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tertandatangani Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024..
PP tersebut tujuannya baik, karena melindungi Kesehatan rakyat. Namun, karena ada klausul yang sangat sensitif, terutama terkait dengan penyediaan alat kontrasepsi di sekolah, akhirnya menimbulkan polemik. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





