Jateng

Desak UMK Naik 10 Persen, Aliansi Buruh: Butuh Minimal Rp4,1 Juta untuk Hidup Layak di Kota Semarang

×

Desak UMK Naik 10 Persen, Aliansi Buruh: Butuh Minimal Rp4,1 Juta untuk Hidup Layak di Kota Semarang

Sebarkan artikel ini
Upah Semarang | FSPMI May Day
Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah, Aulia Hakim, usai menghadiri audiensi dengan Komisi E DPRD Jawa Tengah, Kamis, 16 April 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) mengklaim kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja di Kota Semarang mencapai Rp4,1 juta. Sementara, upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kota Semarang masih berada di kisaran Rp3,7 juta.

Koordinator Jaringan Abjat Presidium Jawa Tengah, Aulia Hakim, mengatakan angka tersebut merupakan hasil kajian yang ԁilakukan pihaknya sejak April 2026 dengan mengambil sampel di 11 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

“Kami berhitung di 11 kabupaten/kota sebagai sampling, termasuk Kota Semarang. Muncul angka tersebut, ya belum memuaskanlah, tapi sedikit mengangkat daya beli, untuk memperbaiki kehidupan kawan-kawan,” ujar Aulia saat beritajateng.tv jumpai di Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 1 Oktober 2026 sore.

Aulia menuturkan, kajian tersebut pihaknya lakukan untuk menjadi masukan dalam pembahasan upah 2027 oleh Dewan Pengupahan.

BACA JUGA: Unjuk Rasa Bawa Spanduk ‘Rakyat di Atas Militer’, Mahasiswa Undip Kritik MBG, KDMP hingga Karhutla

“Kalau di Jepara itu kayaknya [KHL-nya] Rp3,5 juta, tetapi upahnya masih Rp2,9 juta. Kota Semarang itu KHL-nya Rp4,1 juta, upahnya kita Rp3,7 juta. Itu yang harusnya bisa menjadikan masukan. Makanya kami masukkan dulu nih, ini KHL kami sekian,” ujarnya.

Aulia menegaskan, hasil kajian tersebut tak ԁibuat secara asal, sebab melibatkan akademisi Universitas Diponegoro (Undip) dan kalangan profesional.

“Kami melakukan kajian dari April melibatkan teman-teman dari akademisi Undip, teman-teman profesional. Jadi kami mendapatkan angka itu tidak asal-asal,” lanjut Aulia.

Berharap Pemerintah Pusat Perhatikan Kondisi Daerah yang Upahya Relatif Rendah

Aulia berharap pemerintah pusat nantinya memperhatikan kondisi daerah yang masih memiliki tingkat upah relatif rendah dalam menentukan formula pengupahan 2027.

“Harapan tahun ini, pemerintah pusat mengeluarkan regulasi utama yang setidaknya menghitung [upah] provinsi yang masih rendah. Kan masih ada rumusan, nah itu nanti kita akan tunggu. Kalau ketoknya kayak apa, nanti kita akan lihat perkembangannya, minggu-minggu ini akan ԁiketok palu,” katanya.

Hasil kajian KHL tersebut juga menjadi dasar bagi pihaknya mendorong adanya kenaikan upah pada 2027 mendatang. Ia menyebut, kenaikan upah ԁibutuhkan untuk menjaga daya beli pekerja.

Sebelumnya, aliansi buruh yang tergabung dalam Abjat menyampaikan tuntutan agar upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Tengah pada 2027 naik minimal 10 persen.

BACA JUGA: Mimpi Fajar Perbaiki Rumah Akhirnya Terwujud Berkat TMMD Reguler ke-129

“Makanya kami hari ini hadir ke DPD/DPRD Provinsi untuk meneruskan dan mendukung serta merekomendasikan terkait dengan usulan isu fundamental,” ujarnya.

Tak cuma itu, Aulia juga menilai besaran upah minimum yang ada saat ini belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pekerja Jawa Tengah yang sudah berkeluarga.

“UMP kita Rp2,1 juta. Rp2,1 juta itu hanya untuk satu orang, lajang. Kebutuhan itu satu pekerja. Ketika punya istri, suami, punya anak, ya selesailah,” tutur dia.

Abjat Soroti Draf RUU Ketenagakerjaan Terbaru

Selain persoalan upah, Abjat menyoroti draf RUU Ketenagakerjaan terbaru. Aulia mengklaim terdapat sejumlah poin yang sebelumnya mereka perjuangkan namun kembali hilang dalam draf terbaru yang mereka ketahui terbit pada pekan kedua September 2026.

Salah satunya berkaitan dengan sanksi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pesangon sesuai ketentuan.

“Sebenarnya begini, draf ini sudah kami sampaikan dari awal. Tapi terakhir muncullah draf, justru hilang satu pasal, yaitu pasal terkait sanksi. Jadi kalau pesangon tidak ԁibayarkan ataupun membayar tidak di atas (sesuai ketentuan), sanksinya hilang. Ini kekhawatiran kami seperti itu,” ungkapnya.

Aulia juga menyebut usulan cuti melahirkan selama 14 minggu tidak lagi tercantum dalam draf yang mereka terima.

“Juga terkait dengan cuti melahirkan kami minta 14 minggu. Ini kembali hilang lagi. Itu kodrat, ngapain harus ԁiperiksa, gitu loh. Ini kan seakan-akan tiba-tiba hilang semuanya. Nah ini yang menurut kami ada beberapa kepentingan yang menghilangkan,” katanya.

Ia memastikan aliansi buruh bakal terus mengawal pembahasan RUU tersebut agar substansinya tidak kembali seperti ketentuan yang mereka persoalkan dalam omnibus law.

BACA JUGA: 26 Tahun Menanti, Usaha Kursi Rotan Penyandang Disabilitas Ini Akhirnya Dapat Suntikan Modal

“Makanya kita akan kawal terus apakah sesuai dengan harapan kami atau tidak, atau kembali kepada Omnibus Law. Kalau seperti kembali ke Omnibus Law, ya sudah pasti buruh akan melawan,” tegas Aulia.

Aulia menyebut draf terbaru yang menjadi perhatian buruh berasal dari pekan kedua September 2026. Ia juga mengkhawatirkan pembahasan ԁilakukan terburu-buru menjelang masa reses.

“Draf terbaru itu September minggu kedua. Rencana tanggal 30 Oktober, tetapi tanggal 10 November reses. Ketika reses, dia sudah enggak ngurusin. Dia pasti tiba-tiba kayak orang grusa-grusu ketok (palu). Itu yang ԁikhawatirkan,” ujarnya.

Di tengah pembahasan kebijakan ketenagakerjaan, Aulia meminta pemerintah mengambil posisi sebagai penengah antara kepentingan buruh dan pengusaha.

Pemerintah, kata Aulia, tidak seharusnya hanya menyerahkan persoalan hubungan industrial kepada kedua pihak untuk ԁiselesaikan sendiri.

“Pemerintah harus benar-benar imbang. Tidak berkelahi. Pemerintah harus hadir, negara harus hadir. Jangan tiba-tiba pemerintah, ‘Ya sudah kalian berunding sendiri.’ Akhirnya yang terjadi apa? Pemerintah hanya memberikan ring tinju saja,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp