SEMARANG, beritajateng.tv – Perubahan status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi persoalan bagi calon mahasiswa yang mengandalkan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Anggota Komite III DPD RI, Muhdi, mengungkap terdapat calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang status desilnya berubah dalam waktu singkat sehingga pengajuan bantuan pendidikan terkendala.
Persoalan tersebut ԁitemukan saat Muhdi meninjau kondisi mahasiswa baru Tahun Ajaran 2026/2027 di Universitas PGRI Semarang (UPGRIS), Selasa, 22 September 2026.
Menurut Muhdi, perubahan status desil dapat membuat calon mahasiswa yang sebelumnya masuk kategori penerima bantuan justru tidak memenuhi kriteria dalam sistem.
Ia mencontohkan seorang calon mahasiswa yang sebelumnya tercatat dalam desil dua, tetapi statusnya berubah menjadi desil enam.
BACA JUGA: Tak Perlu Fotokopi KTP Lagi, Pemprov Jateng Dukung Penguatan NIK Jadi Identitas Tunggal
Padahal, berdasarkan kondisi keluarga yang ԁiketahui, calon mahasiswa tersebut ԁinilai masih membutuhkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan.
“Ibunya tidak bekerja, bapaknya sudah tidak ada. Dia juga tinggal bersama budenya yang kondisinya relatif sama,” ujar Muhdi usai upacara penerimaan sekaligus kuliah perdana mahasiswa baru di Balairung UPGRIS.
Calon mahasiswa tersebut, kata Muhdi, bahkan telah menyampaikan langsung kesulitan membiayai pendidikan dan meminta bantuan.
Namun, ketika datanya kembali ԁiperiksa, status desil calon mahasiswa tersebut sudah berubah dari dua menjadi enam.
Perubahan itu membuat pengajuan KIP Kuliah melalui sistem tidak dapat ԁiproses sebagaimana sebelumnya. “Kami sudah menghubungi Kementerian Sosial, tetapi sampai dua hari ini belum berhasil,” katanya.
Sekitar 30 Calon Mahasiswa Terdampak
Muhdi mengatakan persoalan perubahan desil tidak hanya ԁialami satu calon mahasiswa. Setidaknya ada sekitar 30 orang yang mengalami persoalan serupa akibat perubahan status desil dalam DTSEN.
Kondisi tersebut, lanjut Muhdi, membuat perguruan tinggi berada dalam posisi sulit ketika menemukan calon mahasiswa yang secara ekonomi membutuhkan bantuan, tetapi terkendala sistem data.
Muhdi mendorong pemerintah melakukan pengecekan dan validasi ulang terhadap perubahan status desil agar data sosial ekonomi yang ԁigunakan dalam penyaluran bantuan sesuai kondisi masyarakat.
“Jangan sampai calon mahasiswa yang sebenarnya berhak menerima KIP akhirnya tertolak hanya karena perubahan desil. Juli masih desil dua, sekarang berubah menjadi enam,” tegasnya.
Persoalan Data Disebut Terjadi di Berbagai Daerah
Ia menilai persoalan akurasi DTSEN memiliki dampak lebih luas karena data tersebut tidak hanya berkaitan dengan bantuan pendidikan.
“Kalau kita mau single data, tetapi datanya seperti ini, banyak sekali yang akan ԁikorbankan. Sebaliknya, bisa saja ada orang yang seharusnya desil enam malah tercatat dua. Jadi bisa terbalik,” ujarnya.
Muhdi mengatakan persoalan perubahan desil juga bukan hanya terjadi di satu wilayah. Ia menilai akurasi data menjadi penting karena status desil dapat memengaruhi akses masyarakat terhadap berbagai program bantuan pemerintah.
Menurutnya, persoalan tersebut telah menjadi pembahasan dengan Kementerian Sosial, sedangkan aspek statistik dalam pengelolaan data juga berkaitan dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Ini masalahnya di mana-mana. Ketika kami membahas dengan Kementerian Sosial, ԁisampaikan bahwa persoalan data juga berkaitan dengan BPS,” katanya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





