SEMARANG, 4/10 (BeritaJateng.tv) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang minta Dishub Kota Semarang menambahkan titik parkir elektronik di obyek wisata yang ada.
Penambahan titik parkir elektronik itu, guna menekan praktik nakal juru parkir yang memungut biaya diluar ketentuan.
Selain menekan praktik nakal juru parkir, adanya parkir elektronik juga untuk menghindari kebocoran PAD.
“Tarif parkir elektronik tentunya sesuai peraturan yang berlaku di Kota Semarang, jika ada yang meminta lebih berarti juru parkir tersebut melakukan pengutan liar,” kata Gumilang Febriansyah, anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Selasa (4/10/2022).
Ia meminta Pemkot Semarang mengambil tindakan tegas jika ada juru parkir nakal di Kota Semarang.
“Masyarakat juga harus berani lapor, supaya praktik nakal juru parkir tidak tidak terulang kembali,” jelasnya.