Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono, menegaskan, retribusi parkir sudah diatur dalam Perwal Nomor 37 Tahun 2021.
“Ketentuan retribusi parkir tepi jalan untuk kendaraan roda dua di Kota Semarang Rp 2 ribu dan kendaraan roda empat Rp 3 ribu. Jika menarik retribusi lebih dari itu, juru parkir bisa terjerat pidana,” ujarnya.
Ia berharap pengawasan terhadap praktik nakal juru parkir harus dilakukan secara ketat.
“Di Kota Semarang ada 1,5 ribu titik parkir dan sudah terdata oleh Dishub, kontrol dan pengawasan diperlukan agar PAD meningkatkan dan menekan praktik nakal juru parkir. Satu di antaranya dengan menambah titik parkir elektronik,” Imbuhnya.
Adapun hingga kini titik parkir elektronik di Kota Semarang mencapai 117 titik, Dishub Kota Semarang juga akan melakukan penambahan titik parkir elektronik secara bertahap. (Ak/El)