SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah menunda pengumuman terkait penetapan tersangka kasus dugaan perundungan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip. Adapun alasan di balik penundaan ini adalah polisi yang masih dalam pertimbangan kehati-hatian dalam mengungkap kasus ini.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah berjanji akan mengumumkan tersangka kasus dugaan perundungan PPDS Undip pada Selasa, 15 Oktober 2024 siang. Namun, pengumuman tersangka itu belum terealisasi.
Adapun hal ini karena polisi masih melakukan pendalaman.
“Kita masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini, sehingga belum dapat di umumkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, Selasa 15 Oktober 2024.
BACA JUGA: Persyaratan Kurang, Polda Jateng Tunda Penetapan Tersangka Kasus Perundungan PPDS Undip
Sementara itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan oleh Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan. SPDP itu, kata Artanto, belum memuat nama tersangka.
“SPDP sudah dikirim ke kejaksaan saat kita naik proses penyidikan. Nama tersangka nanti, pada saat SPDP kami mendalami sehingga dapat menentukan siapa tersangkanya,” beber Artanto.
Terkait butuh waktu berapa lama, Artanto belum bisa menjawab. Namun ia menegaskan penyidik mempunyai kewajiban moral untuk mempercepat penyelesaian kasus ini.