Beranda Headline Di Semarang, Beri Uang ke PGOT Bisa Kena Denda Rp 1 Juta HeadlineHukum & KriminalNews UpdateDi Semarang, Beri Uang ke PGOT Bisa Kena Denda Rp 1 JutaElly Amaliyah2 min bacaRabu, 24 Agustus 2022×Di Semarang, Beri Uang ke PGOT Bisa Kena Denda Rp 1 JutaSebarkan artikel ini Satpol menertibkan bedeng rumah PGOT dibawah jembatan BKB Semarang. Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami. Gabung Channel WhatsApp ‹12Tampilkan Semua Pos TerkaitHukum & KriminalSoroti Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Puskampol Pertanyakan Akurasi Data IntelijenHukum & KriminalPolres Salatiga Larang Anggota Pakai Vape, Sanksi Disiplin hingga Etik Menanti PelanggarHukum & KriminalKejati Jateng Tunggu Jaksa Peneliti Soal Berkas Kasus Rumah Irjen Pol Sofyan NugrohoHukum & KriminalUsai 6 Bupati di Jawa Tengah Kena OTT, Pemprov Gandeng KPK hingga BPK Gelar Pengawasan Keuangan DaerahHukum & KriminalBerkas Kasus Kerusakan Rumah Irjen Pol Sofyan Nugroho Masuk Kejati, Keluarga Minta Kepastian HukumHukum & KriminalPolrestabes Semarang Rencanakan Ekshumasi, Dalami Sebab Kematian Atlet Porprov Jateng Ayudiah Rivana Tridiandinita