“Tatif Pungutan Hasil Perikanan ini memang tidak masuk akal sama sekali. Dimana disebutkan untuk alat tangkap jaring insang skala kecil yang awalnya hanya Rp. 260.950/tahun dengan Peraturan pemerintah yang baru mencapai Rp. 1.024.140/tahun. Begitu pula dengan alat tangkap pancing cumi untuk skala kecil Rp.600.000/tahun menjadi Rp. 3.635.625/tahun. Perubahan tarif ini berlaku untuk alat tangkap yang tradisional sekalipun, seprti Bubu. Untuk skala besar awalnya sebesar Rp. 1.948.200/tahun menjadi Rp. 4.366.684/tahun” ujar Idham Merinci
Karenanya DPN Gerbang Tani mengajak untuk terus menyuarakan keprihatinan dan kebijakan yang tidak tepat ini dengan seluruh jaringan gerbang tani dan nelayan di seluruh Indonesia, sehingga Bapak Presiden bisa mempertimbangkan untuk mencabut PP 85/2021.
(NK)